Berita Viral
Heboh Tagar KawalPutusanMK dan Gambar Peringatan Darurat Trending di Medsos, Ini Artinya
Arti tagar #KawalPutusanMK dan Peringatan Darurat Garuda Biru trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024), kode Negara sedang terancam.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Sehingga gambar atau foto "Peringatan Darurat" menggambarkan kekecewaan masyarakat atas sistem yang ada saat ini.
Di X, netizen ramai berkomentar dan menolak upaya Pilkada menjadi jalan mulus politik dinasti kelompok tertentu.
Dilansir dari berbagai sumber, gambar tersebut juga sempat digunakan di tahun dimana TV di Indonesia hanya ada TVRI.
Berdasarkan video yang berseliweran di media sosial tersebut, diperlihatkan jika video tersebut merupakan siaran dari stasiun televisi pemerintah yang menghimbau pada masyarakat, terkait adanya anomali yang terdeteksi dan belum bisa diketahui jenis serta kebenarannya.
Selain itu, video peringatan darurat tersebut dibuat oleh EAS Indonesia Concept dan diunggah pada 204 Oktober 2022.
Dalam video lainnya yang diunggah pada 1 Desember 2022 dengan durasi sekitar 3 menit lebih menggambarkan tentang situasi darurat yang tengah dihadapi oleh negara.
Tetapi ternyata video tersebut merupakan karya fiksi yang dibuat untuk hiburan semata dan biasa disebut dengan Analog Horor Indonesia.
Jika gambar tersebut muncul di TV pada masa itu, diiringi dengan pengumuman baik suara dan tertulis dan suara sirine, berarti Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Artinya, "Peringatan Darurat" memang pertanda bahaya.
Hal tersebut dianggap relate dengan kondisi saat ini yang mana demokrasi dan sistem hukum di Indonesia sedang terancam.
Baca juga: Berikut Aturan Syarat Kepala Daerah dan Pejabat Ikut Kampanye yang Diperjelas MK
Putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada 2024
Keputusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari Kompas.com, Selasam (20/8/2024).
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambahnya.
Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Mama Muda Tewas Dibunuh di Tegal, Suami Sengaja Tak Dikabari Keluarga karena Sedang Berlayar |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Buntut Pernyataan "Tertolol Sedunia" |
![]() |
---|
'Tak Masuk Akal' Curhat Nenek Endang Akui Salah Putar Liga Inggris, Istighfar Tahu Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Profil Willy Aditya Anggota DPR RI Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta, Kekayaan Rp18 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.