Berita Ogan Ilir
Tembak Pencuri Motornya Hingga Tewas, Pria di Ogan Ilir Kini Ditangkap Polisi
Nurdin alias Ujang (49) warga Tanjung Batu, Ogan Ilir kini harus mendekam di penjara.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Nurdin alias Ujang (49) warga Tanjung Batu, Ogan Ilir kini harus mendekam di penjara.
Hal tersebut setelah ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir setelah membunuh Eka Sakti dengan menembaknya menggunakan pistol.
Namun yang menjadi perhatian, Nurdin membunuh Eka yang merupakan pencuri motornya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (18/8/2024) lalu.
Lokasi pembunuhan diketahui di wilayah Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu.
"Tersangka yang diamankan atas nama Nurdin alias Ujang, usia 49 tahun," terang Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (20/8/2024).
Ilham melanjutkan, kronologi pembunuhan berawal saat tersangka dan korban bernama Eka Sakti terlibat pertikaian hingga adu fisik.
Tersangka yang memiliki senjata api lalu menembak korban hingga meninggal dunia.
"Korban terkapar di jalan menuju Desa Burai dengan kondisi tubuh berdarah-darah," ungkap Ilham.
Baca juga: Identitas Mayat Ditemukan di Bawah Jembatan Pesona Ogan Ilir Terungkap, Wanita Bernama Ita Anggraini
Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Pikap Ditembak Perampok di Ogan Ilir, Mobil Korban Dibawa Kabur Pelaku
Sebelum pengungkapan perkara ini, polisi sempat mendapat laporan dari masyarakat bahwa korban tewas karena kecelakaan.
Namun saat dicek ke TKP, luka yang dialami korban tak sesuai dengan gejala korban kecelakaan.
Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, polisi meringkus tersangka pada Senin (19/8/2024) malam.
"Tersangka diamankan beserta barang bukti senjata api silinder berisi lima amunisi, pelaku ini kesal karena motornya dicuri pelaku," terang Ilham.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menghabisi korban yang disebut telah mencuri sepeda motor.
Tak terima kendaraan roda dua miliknya dicuri, menjadi alasan tersangka membunuh korban.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ilham menegaskan.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.