Berita Selebriti

Sosok Shahnaz Anindya Selebgram Gugat Cerai Presenter Altaf Vicko, Laporkan Jadi Korban KDRT Suami

Inilah sosok selebgram Shahnaz Anindya yang melayangkan gugatan cerai terhadap suami, Altaf Vicko. Diduga menjadi korban KDRT Suami 2 tahun menikah

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/shahnazanindya
Inilah sosok selebgram Shahnaz Anindya yang melayangkan gugatan cerai terhadap suami, Altaf Vicko. Diduga menjadi korban KDRT Suami 2 tahun menikah 

"Kalau korban bilangnya sering," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (19/8/2024) melansir dari Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Namun, Nurma tidak menjelaskan sudah berapa lama korban mendapatkan perlakuan tersebut.

"Kalau berapa kalinya penyidik yang tahu. Tapi menurut pelapor ya sering," ujar dia.

Nurma menjelaskan, Shahnaz melaporkan Altaf ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 September 2023.

Sementara itu, Altaf Vicko resmi berstatus sebagai tersangka sejak 10 Juni 2024.

Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengakuan Rachel Vennya Putus dari Salim Nauderer, Bantah Orang Ketiga: Jodoh Ditangan Tuhan 

Salah satunya yaitu hasil visum dari RS Polri yang menyatakan adanya kekerasan psikis terhadap Shahnaz.

"Kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, lanjut visum di RS Polri Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Nurma.

Namun, polisi tidak menahan presenter Altaf Vicko, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Shahnaz Anindya.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan," katanya.

Meski tidak ditahan, lanjut Nurma, tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan setiap Senin dan Kamis.

Ia menuturkan, Altaf tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara.

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," tutur Nurma.

"Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya empat tahun (penjara). Jadi di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," imbuh dia.

Nurma mengungkapkan, Altaf diduga melakukan kekerasan verbal kepada sang istri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved