Jessica Wongso Bebas
Sosok Penjamin Buat Jessica Wongso Bisa Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida, Hanya Dipenjara 8 Tahun
Terungkap sosok yang menjamin terpidana Jessica Wongso bisa bebas bersyarat kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap sosok yang menjamin terpidana Jessica Wongso bisa bebas bersyarat kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Diketahui, Jessica divonis hakim 20 tahun penjara, namun baru delapan tahun berjalan Jessica Wongso kini dinyatakan bebaskan dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Adapun sosok penjamin Jessica Wong bebas ternyata ibunya.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Ade Agustina mengatakan Jessica menjalani pembebasan bersyarat sejak Minggu (18/8/2024) dengan penjamin sang ibu.
"Iya (penjamin), ibunya. Mulai jalan (pembebasan bersyarat) sejak tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Maret 2032," kata Ade saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com
Selain adanya sosok menjadi penjamin, Jessica dinyatakan berhak mendapat pembebasan bersyarat karena memenuhi ketentuan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di antaranya berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pondok Bambu sebagaimana ditetapkan.
"Selama menjadi warga binaan (Jessica) mengikuti pembinaan rohani Budha, mengajar bahasa Inggris, membatik, dan sebagainya," ujar Ade.
Sebelumnya, Kanwilkumham DKI Jakarta menyatakan syarat seorang WBP mendapat pembebasan bersyarat di antaranya harus menjalani pembinaan dan mendapat nilai yang baik.
Baca juga: Kata Menkumham Soal Jessica Wongso Dapat Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun Dipenjara, Masih Warga Binaan

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya menuturkan ketentuan ini juga persyaratan bagi setiap WBP di seluruh Lapas untuk mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
"Ini juga syarat mutlak bagi yang bersangkutan mendapat remisi setiap tahunnya. Harus memenuhi semua ketentuan yang diatur undang-undang," tutur Andika, Minggu (18/8/2024).
Baca juga: Reaksi Jessica Mila usai Yakup Hasibuan Foto Berdua Jessica Wongso: Pengen Terharu jadi Tertawa
Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Diketahui, setelah delapan tahun menjalani hukuman penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Lewat Youtube Kompas TV, yang memperlihatkan Jessica Wongso keluar dari lapas Pondok Bambu menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menandatangi berkas.
Jessica terlihat mengenakan baju berwarna biru dongker dan celana coklat.
Ia tampak tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media.
Jessica tak berkomentar sepatah kata pun kepada awak media, saat keluar dari lapas.
Sementara pengacara Otto Hasibuan mengatakan remisi kebebasan Jessica Wongso ini karena kliennya berkelakuan baik selama didalam lapas.
"Puji tuhan Jessica bisa keluar, seharusnya kan20 tahun tapi belum 20 tahun dia bisa keluar," kata Otto Hasibuan saat mendapingi kliennya.
"Saya mendengar bahwa ini memang remisi yang luar biasa diberikan kepada Jessica karena dia super berkelakuan baik didalam lapas," imbuhnya.
"Ini bagi Jessica babak baru karena selama ini yang kita tahu bahwa Jessica selama persidangan dan dipenjara tak seorang pun bisa berkomunikasi langsung dengannya kecuali lawyer," tambahnya.
Alasan Dibebaskan
Selama menjalani pidana penjara, Jessica bersikap baik sehingga mendapat remisi.
Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Ia menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Deddy menegaskan, pemberian hak pembebasan bersyarat itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ujar Deddy, dikutip dari Kompas TV, Minggu (18/8/2024).
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy.
Sebelumnya, kabar kebebasan Jessica Wongso ini disampaikan langsung oleh kuuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan.
"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024), dikutip dari Tribunnews.com
Otto mengatakan, Jessica akan keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.
Ia mengungkapkan status kliennya tersebut akan bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
"Benar, rencana demikian (Jessica bebas besok). Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu besok pada pukul 09.00 WIB," jelasnya.
Kuasa hukum Jessica Wongso pun rencananya akan menggelar jumpa pers setelah terpidana kasus yang dikenal dengan kopi sianida tersebut bebas.
"Sehubungan dengan itu kami mengundang seluruh teman-teman wartawan, media elektronik maupun media cetak untuk dapat hadir meliput kegiatan tersebut sekaligus konferensi pers, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 pada pukul 09.30 pagi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur," demikian undangan konferensi pers yang beredar, Sabtu (17/8/2024).
Adapun Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menambahan, Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Sebelumnya, ungkapnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sebut Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.tv, Minggu (18/8).
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.
Jessica dituduh membunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin lewat kopi sianida.
Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.
Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.
Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.
Tak lama berselang, Mirna kejang sesaat setelah meminum kopi yang dipesankan oleh Jessica hingga dinyatakan meninggal dunia.
Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Setelah Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, membuat laporan ke polisi, Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.
Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pengakuan Jessica Wongso Bersedia Bertemu Keluarga Mirna, Ingin Bicarakan Masa Lalu |
![]() |
---|
Analisa Mikro Ekspresi Akui Jessica Wongso Tunjukkan Senyum Citra Usai Bebas, Tak Berbeda Sejak Dulu |
![]() |
---|
Pengakuan Jessica Wongso Kembali Main Ponsel Setelah 8 Tahun Dipenjara Karena Kasus Kopi Sianida |
![]() |
---|
8 Tahun Dipenjara, Momen Jessica Kumala Wongso Pegang HP Pertama Kalinya, Akui Bingung : Gimana Cara |
![]() |
---|
Kata Menkumham Soal Jessica Wongso Dapat Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun Dipenjara, Masih Warga Binaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.