Pilkada DKI Jakarta

Reaksi Ridwan Kamil Terkait Keputusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Pilkada DKI Jakarta 2024

Maju di Pilkada DKI Jakarta, Calon Gubernur Ridwan Kamil mengaku siap bersaing dengan banyak pasangan calon pasca keputusan terbaru Mahkamah Konstitus

Editor: Moch Krisna
DPP PKS
Ridwan Kamil Berpasangan Dengan Suswono di Pilkada DKI Jakarta 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Maju di Pilkada DKI Jakarta, Calon Gubernur Ridwan Kamil mengaku siap bersaing dengan banyak pasangan calon pasca keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

RK mengakui jika putusan MK yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, memungkinkan jumlah pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024 bertambah.

 “Saya kan sudah dua kali pilkada, walikota Bandung jumlah pasangannya 8. Waktu di Jawa Barat pasangannya 4. Sekarang juga di Jakarta lebih banyak lebih bagus,” ujar RK usai menerima surat pernyataan dukungan dari PKS, Selasa (20/8/2024) di Tangerang via Kompas.com.

Menurut RK, semakin banyaknya pasangan yang bersaing di Pilkada Jakarta 2024, justru membuat kontestasi politik lebih menyenangkan.

Eks Gubernur Jawa Barat itu menegaskan, dia dan bakal calon wakil gubernurnya, yakni Suswono siap untuk bersaing di Pilkada Jakarta 2024.

 “Lebih menyenangkan lah ya. Apapun itu makanya satu persatu saya lalui. Saya mau sedikit, mau banyak kan tadi sudah saya jelaskan. Pernah banyak sekali di Wali Kota Bandung 8 pasang. Pernah 4 pasang di Jawa Barat, makin banyak makin bagus,” pungkasnya.

PDIP Komunikasi Anies Baswedan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Anies Baswedan.

Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas parlemen di Pilkada DKI Jakarta menjadi 7,5 persen.

 “Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi,” kata Hasto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Hasto mengatakan, pihaknya selama ini bahkan telah menjalin komunikasi dengan Anies melalui Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Ahmad Basarah.

Adapun komunikasi tersebut membicarakan terkait dinamika politik.

 “Pak Basarah sudah ketemu melakukan komunikasi politik,” tutur Hasto. 

Hasto enggan menjawab apakah PDI-P akan mengusung Anies sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta.

 Menurutnya, setiap calon pemimpin yang mendapatkan dukungan dari rakyat memiliki peluang untung diusung dalam kontestasi politik. PDI-P, kata Hasto, akan mendorong calon-calon terbaik yang dinilai bisa membangun daerah yang berdampak pada pembangunan daerah.

“Ini kan (putusan MK) suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” ujar Hasto.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. 

Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional. 

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/2024).

Hakim konstitusi Daniel Yusmic menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) dan Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MK juga sepakat dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora bahwa dalam penyusunan UU Pilkada ini, pembentuk undang-undang abai dengan putusan MK terdahulu nomor 005/PUU-III/2005. 

Dalam putusan 19 tahun lalu itu, MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya.

Namun, substansi putusan itu justru diabaikan dalam revisi UU Pilkada yang terbit pada 2016, ketika Indonesia mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak dan putusan MK ini tidak menjadi perhatian. 

Maksimal 10 Persen Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved