Pilkada DKI Jakarta

Ini Kata Juru Bicara Anies Baswedan Soal Keputusan Terbaru Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada 2024

Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) bak jadi angin segar bagi Anies Baswedan maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews
Anies BAswedan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) bak jadi angin segar bagi Anies Baswedan maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Pasca MK merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah serentak yang bakal berlangsung september mendatang.

Isi putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut, di mana Jakarta memiliki DPT 8,2 juta.

Sehingga parpol atau gabungan parpol cukup memenuhi 7,5 persen suara berdasarkan pileg sebelumnya.

Hal tersebut ditanggapi juru bicara Anies Basweda, Angga Putra Fidrian melansir dari Tribunnews.com, Selasa (20/8/2024),

Menurut Angga, politik Indonesia akan berlangsung dinamis hingga detik-detik penutupan pendaftaran, termasuk dalam Pilkada Jakarta 2024.

“Politik Indonesia itu dinamis sampai penutupan pendaftaran. Maka Anies Baswedan optimis bahwa tikungan akhir pasti ada perubahan,” kata Angga.

Sebagaimana diketahui pendaftaran pencalonan kepala daerah dibuka oleh KPU pada 27 Agustus 2024 dan berlangsung selama 3 hari hingga 29 Agustus 2024.

Sampai tanggal itu tiba, Angga masih optimis, semua kemungkinan terbuka bagi Anies. Dirinya juga yakin masih ada partai politik yang punya aspirasi sejalan dengan Anies.

Ia kemudian berkaca dari pelaksanaan Pilkada DKI 2017, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Pada Pilkada DKI 2017, Anies dipilih oleh Gerindra dan PKS sebagai calon gubernur Jakarta ketika subuh sebelum pendaftaran ke KPU.

Kemudian pada Pemilu 2019, ada Mahfud MD yang sudah disiapkan sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo (Jokowi), tapi hanya hitungan jam keputusan itu berubah.

Teranyar pada Pemilu 2024, Prabowo Subianto santer akan menggandeng Erick Thohir. Tapi akhirnya Prabowo mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai pendampingnya.

“2017, Pak Anies jadi Gubernur Jakarta itu ditentukan subuh sebelum pendaftaran. 2019 sudah ada yang siap jadi cawapres tapi ternyata cawapres yang diumumkan beda. 2024 Prabowo - Erick Thohir atau Prabowo - Ganjar. Tiba-tiba berubah jadi Prabowo - Gibran,” jelas dia.

Saat ini tersisa PDI Perjuangan yang tak mengumumkan pencalonan Pilkada Jakarta 2024 lantaran kekurangan perolehan suara.

Di satu sisi, 12 partai politik telah mengusung Ridwan Kamil - Suswono di Pilkada Jakarta. Mereka adalah Gerindra, Golkar, PKS, PAN, NasDem, Demokrat, PKB, PSI, Gelora, Garuda, PPP, dan Perindo.

Putusan MK ini membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung calonnya sendiri, mengingat PDIP memiliki 14,01 persen suara hasil pileg 2024 kemarin.

PDIP Siap Komunikasi Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Anies Baswedan.

Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas parlemen di Pilkada DKI Jakarta menjadi 7,5 persen.

 “Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi,” kata Hasto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Hasto mengatakan, pihaknya selama ini bahkan telah menjalin komunikasi dengan Anies melalui Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Ahmad Basarah.

Adapun komunikasi tersebut membicarakan terkait dinamika politik.

 “Pak Basarah sudah ketemu melakukan komunikasi politik,” tutur Hasto. 

Hasto enggan menjawab apakah PDI-P akan mengusung Anies sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta.

 Menurutnya, setiap calon pemimpin yang mendapatkan dukungan dari rakyat memiliki peluang untung diusung dalam kontestasi politik. PDI-P, kata Hasto, akan mendorong calon-calon terbaik yang dinilai bisa membangun daerah yang berdampak pada pembangunan daerah.

“Ini kan (putusan MK) suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” ujar Hasto.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. 

Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional. 

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/2024).

Hakim konstitusi Daniel Yusmic menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) dan Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MK juga sepakat dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora bahwa dalam penyusunan UU Pilkada ini, pembentuk undang-undang abai dengan putusan MK terdahulu nomor 005/PUU-III/2005. 

Dalam putusan 19 tahun lalu itu, MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya.

Namun, substansi putusan itu justru diabaikan dalam revisi UU Pilkada yang terbit pada 2016, ketika Indonesia mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak dan putusan MK ini tidak menjadi perhatian. 

Maksimal 10 Persen Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved