Seputar Islam

Hukum Tidur atau Tertidur Saat Khutbah Jumat, Perlukah Berwudhu Lagi Agar Sholat Jumatnya Sah ?

Jika tidurnya sampai nyenyak, hendaklah wudhunya diulangi. Karena tidur yang nyenyak termasuk membatalkan wudhu.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum Tidur atau Tertidur Saat Khutbah Jumat, Perlukah Berwudhu Lagi Agar Sholat Jumatnya Sah ? 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tertidur atau tidur ketika khutbah Jumat mungkin pernah kita lihat di lingkungan kita atau bahkan dialami sendiri. 

Apakah hukum tertidur atau tidur saat khutbah Jumat? Batalkah wudhunya ? Berikut penjelasannya.

Untuk mengetahui hukum tertidur atau tidur saat khutbah Jumat perlu kita pahami hadits Rasulullah SAW berikut ini.
Hadits yang dimaksud adalah dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ

الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Imam Nawawi membawakan perkataan Al Khottobi yang menyatakan,

نهي عنها لانها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض ويمنع من استماع الخطبة

“Duduk dengan menekuk lutut itu dilarang karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah, dapat menyebabkan wudhu batal, juga jadi tidak mendengarkan khutbah.” (Al Majmu’, 4: 592).


Dari hadits dan penjelasan ulama tersebut dapat kita pahami bahwa  sengaja tidur di tengah-tengah khutbah Jumat itu tidak boleh. Jamaah diperintahkan diam ketika imam menyampaikan khutbah.

Sebagian ulama juga melarang jamaah shalat Jumat untuk duduk sambil memeluk lutut karena dikhawatirkan akan tertidur. Hal ini juga bisa membuat wudhunya batal lalu tidak sampai mendengar khutbah.

Adapun jika tidurnya sampai nyenyak, hendaklah wudhunya diulangi. Karena tidur yang nyenyak termasuk membatalkan wudhu.

Dikutip dari nu.or.id, Dalam fiqih mazhab Syafi’i, tidur yang tidak sampai membatalkan wudlu’ adalah tidur dengan posisi duduk disertai merekatkan pantat di lantai atau alas duduknya. Sehingga bila tidur tidak dilakukan dalam posisi tersebut, semisal duduk tengkurap, berdiri, tidur telentang, tidur miring atau posisi lainnya, maka dapat menyebabkan batalnya wudlu’.  

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bila seseorang tidur dalam posisi yang membatalkan, akan berakibat pada ketidakabsahannya shalat Jumat yang ia kerjakan. Sebab salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats. Agar tetap sah sholat jumatnya, solusinya adalah mengambil wudlu’ terlebih dahulu sebelum melanjutkan shalat Jumatnya. 

Itulah Hukum Tidur atau Tertidur Saat Khutbah Jumat, Perlukah Berwudhu Lagi Agar Sholat Jumatnya Sah? (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Hadits Tentang Amalan Dzikir Rodhitu Billahi Robba, Insya Allah Dibimbing Rasulullah hingga ke Surga

Baca juga: Teks Doa Sebelum dan Sesudah Sholat Jumat, Dilengkapi Tulisan Latin Mudah Diamalkan

Baca juga: Dalil Hadits Tentang Hukum Perempuan Ikut Sholat Jumat, Sunnah atau Mubah? Berikut Syaratnya

Baca juga: Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat Jumat yang Perlu Setiap Muslim Ketahui, Terutama Laki-Laki

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved