Pilkada DKI Jakarta

Curhat Politikus PKS Dibully Akar Rumput Pasca Beri Dukungan ke Ridwan Kamil Bukan Anies Baswedan

Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS DKI jakarta Muhammad Taufik Zoekifli curhat terkait jadi korba perundungan dari akar rumput.

|
Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Anies Baswedan 

TRIBUNSUSMEL.COM -- Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS DKI jakarta Muhammad Taufik Zoekifli curhat terkait jadi korba perundungan dari akar rumput.

Hal tersebut karena keputusan partai yang memilih mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024, bukan Anies Baswedan.

"Jadi memang saya sendiri juga mendapatkan banyak sekali pertanyaan dari konstituen, kemudian bahwa bully dari grassroot yang memang masih mencintai pak Anies,” ucapnya, Selasa (20/8/2024) melansir dari Tribunnews.com.

Meski demikian, Muhammad Taufik Zoekifli menerangkan keputusan tersebut diambil lantaran semakin mepetnya waktu pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 yang akan dibuka pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.

PKS pun khawatir tak bisa mengusung kadernya dalam ajang kontestasi tingkat daerah tersebut.

Apalagi, duet Anies Baswedan-Sohibul Iman yang sebelumnya dideklarasikan PKS mentok tak dapat rekan koalisi.

Sebab sebelum adanya putusan MK tersebut, PKS tak bisa sendirian mengusung pasangan Anies-Sohibul.

“Kemarin kami melihat pilihan-pilihan yang ada. Karena, saat-saat dimana kami harus memutuskan siapa yang harus didukung, itu belum ada keputusan MK,” ujarnya.

“Jadi, keputusan-keputusan di PKS untuk Jakarta itu diambil bukan hanya DPW ya, tapi kuga di DPP. Dan semuanya juga akan berkonsultasi dengan Majelis Syuro,” tuturnya.

Anies BAswedan Dijadwalkan ke Lubuklinggau, Sumsel pada 17-18 Desember 2023, berikut ini agendanya.
Anies BAswedan Dijadwalkan ke Lubuklinggau, Sumsel pada 17-18 Desember 2023, berikut ini agendanya. (Tribunnews)

PDIP Komunikasi ke Anies

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Anies Baswedan.

Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas parlemen di Pilkada DKI Jakarta menjadi 7,5 persen.

 “Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi,” kata Hasto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Hasto mengatakan, pihaknya selama ini bahkan telah menjalin komunikasi dengan Anies melalui Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Ahmad Basarah.

Adapun komunikasi tersebut membicarakan terkait dinamika politik.

 “Pak Basarah sudah ketemu melakukan komunikasi politik,” tutur Hasto. 

Hasto enggan menjawab apakah PDI-P akan mengusung Anies sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta.

 Menurutnya, setiap calon pemimpin yang mendapatkan dukungan dari rakyat memiliki peluang untung diusung dalam kontestasi politik. PDI-P, kata Hasto, akan mendorong calon-calon terbaik yang dinilai bisa membangun daerah yang berdampak pada pembangunan daerah.

“Ini kan (putusan MK) suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” ujar Hasto.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. 

Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional. 

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/2024).

Hakim konstitusi Daniel Yusmic menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) dan Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MK juga sepakat dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora bahwa dalam penyusunan UU Pilkada ini, pembentuk undang-undang abai dengan putusan MK terdahulu nomor 005/PUU-III/2005. 

Dalam putusan 19 tahun lalu itu, MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya.

Namun, substansi putusan itu justru diabaikan dalam revisi UU Pilkada yang terbit pada 2016, ketika Indonesia mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak dan putusan MK ini tidak menjadi perhatian. 

Maksimal 10 Persen Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved