Kasus Vina Cirebon
Viral Momen Iptu Rudiana Jadi Pembaca Teks Pancasila di Upacara 17 Agustus
Beredar video Iptu Rudiana terlihat hadir sebagai pembaca Pancasila peringatan HUT ke79 RI tanggal 17 Agustus 2024 ditengah kabar dicopot dari jabatan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Beredar video Iptu Rudiana terlihat hadir peringatan HUT ke 79 RI tanggal 17 Agustus 2024 di tengah isu dirinya dinonaktifkan dari jabatannya.
Iptu Rudiana yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan terlihat hadir sebagai pembaca Pancasila di Kecamatan Suranenggala Kab Cirebon.
Momen tersebut viral setelah diunggah oleh akun Tiktok @takenoyyy.
Baca juga: Polda Jabar Bantah Iptu Rudiana Dicopot dari Kapolsek Kapetakan : Menyesatkan
Iptu Rudiana tampak mengenakan seragam polisi lengkap saat berdiri di depan podium bertugas menjadi pembaca Pancasila.
Terlihat beberapa peserta upacara mengenakan seragam dinas berwarna putih.
"Pembacaan Pancasila oleh Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana saat momen pengibaran bendera merah putih dalam acara peringatan kemerdekaan indonesia ke 79 tanggal 17 Agustus 2024 di Kecamatan Suranenggala Kab Cirebon," tulis akun @takenoyyy.
Pada video lainnya, Iptu Rudiana juga terlihat datang ke sekolah SMK dua hari sebelum digelar upacara.
Video itu membuktikan kalau Rudiana ternyata tidak dipecat oleh Kapolri.
Kehadiran Iptu Rudiana tersebut muncul setelah kabar dia dicopot Kapolri dari jabatannya.
Baca juga: Cerita Yasonna Dipanggil Jokowi Sebelum Dicopot dari Menkumham, Sampaikan Terima Kasih
Ia sempat menghilang setelah menjalani pemeriksaan oleh Timsus Mabes Polri hingga dikabarkan dinonaktifkan.
Belakangan diketahui, ternyata Iptu Rudiana masih beraktivitas seperti biasa.

Ayah Eky di Kasus Vina Cirebon itu nyatanya masih bertugas sebagai Kapolsek Kapetakan.
Iptu Rudiana masih menjalani aktifitas sebagai kapolsek seperti yang disampaikan pengacaranya, Pitra Romadoni.
Bahkan ia terlihat mengikuti upacara HUT ke-79 RI di Kecamatan Suranenggala, Kota Cirebon.
Isu Iptu Rudiana dicopot usai diperiksa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dibantah oleh sang Kuasa Hukum, Pitra Romadoni.
"Itu tidak benar ya dan kita pastikan hoax, dengan adanya rilis yang telah dikeluarkan oleh Polda Jabar, bahwa terkait pencopotan itu adalah hoax," kata Pitra dikutip TribunnewsBogor.com dari Cumicumi.com, Minggu (18/8/2024).
Pitra pun mengaku hingga saat ini masih menjalin komunikasi dengan Rudiana.
Bahkan Iptu Rudiana masih bertugas sebagai Kapolsek Kapetakan.
"Beliau sebagaimana seorang kapolsek menjalani aktifitasnya sehari-hari," kata Pitra lagi.
Baca juga: Kapolri Turun Tangan Periksa Iptu Rudiana Kasus Vina, Kini Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolsek
Pencopotan terhadap Iptu Rudiana pun dibantah oleh Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan Iptu Rudiana hingga sekarang masih menjabat sebagai Kapolsek.
Berdasarkan penelusuran Polda Jabar, narasi yang menyebut diam-diam Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina Cirebon kemudian langsung dicopot dari jabatan kapolsek tidaklah benar atau hoaks
"Kami tak menemukan informasi valid soal Iptu Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina langsung dicopot dari jabatannya. Intinya, berita itu hoaks atau berita menyesatkan," ujarnya, Kamis (15/8/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
Sebelumnya, eks Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan Iptu Rudiana tak lagi menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan imbas kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana juga telah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Bahkan Iptu Rudiana disebut diperiksa langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian Rudiana juga diperiksa oleh Timsus bentukan Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga dikabarkan diam-diam ikut memeriksa langsung Iptu Rudiana sebelum diperiksa timsus.
Iptu Rudiana diperiksa guna mencari titik terang soal sengkarut kasus Vina Cirebon."Satu minggu yang lalu Pak Kapolri bersama pejabat utama Mabes Polri itu memeriksa langsung, memanggil saudara Rudiana," ujar Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi dikutip dari Youtube tvOneNews, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Eks Kabareskrim Sebut Iptu Rudiana Sudah Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolsek Kapetakan
Setelah diperiksa oleh Kapolri, Rudiana kemudian diperiksa dan didalami lagi oleh tim khusus Mabes Polri.
"Setelah itu Rudiana hari kedua diperiksa oleh Tim Khusus," kata dia.
Ito juga memastikan bahwa Iptu Rudiana saat ini sudah tak lagi menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.
"Rudiana sudah pasti saat ini tidak menjabat lagi sebagai kapolsek," katanya.
Tak lagi aktifnya Iptu Rudiana dari jabatannya itu dilakukan untuk memudahkan Mabes Polri untuk melakukan pemanggilan.
"Dalam aturan kepolisian bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan persoalan hukum maka anggota itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status kepolisian," beber Ito.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.