Berita Polres OKU Timur

Kabur Saat Test Drive Motor Kawasaki Ninja di Lampung, Pelakunya Ditangkap Polisi di OKU Timur

Dimana pelaku ditangkap ketika anggota Sat Lantas sedang melakukan patroli hunting di wilayah Martapura.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Polres OKU Timur
Sat Lantas Polres OKU Timur ketika mengembalikan barang bukti kendaraan motor kepada Kanit Reskrim Polsek Kemiling Polresta Bandar Lampung, Minggu (18/08/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pelaku penipuan dan penggelapan berhasil ditangkap oleh anggota Sat Lantas Polres OKU Timur Polda Sumsel.

Dimana pelaku ditangkap ketika anggota Sat Lantas sedang melakukan patroli hunting di wilayah Martapura.

Berdasarkan data dari pihak kepolisian, pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB pada saat melaksanakan kegiatan patroli hunting di seputaran Jalan Lintas Sumatera.

Tepatnya di depan Water Boom H Supiha Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur. Lalu personil Sat Lantas Polres OKU Timur melihat sepeda motor Merk Kawasaki Ninja warna Hijau tidak dilengkapi dengan TNKB dan menggunakan Knalpot Brong.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH melalui KBO Lantas Iptu Yulius SE mengatakan, dengan adanya pelanggaran yang kasat mata tersebut, anggota yang sedang bertugas melaksanakan patroli hunting kemudian memberhentikan laju kendaraan.

Dimana saat dilakukan pemeriksaan si pengendara sepeda motor mengaku bernama Hendra tidak dapat menunjukkan kelengkapan seperti SIM dan STNK.

"Mendapati hal itu, petugas di lapangan melakukan penindakan pelanggaran berupa tilang. Lalu pengendara berikut barang bukti ranmor diamankan di Polres OKU Timur," katanya, Minggu (18/08/2024).

Baca juga: Sosok Bharatu Ali Saputra, Atlet Terjun Payung Polri Asal OKU Selatan, Meriahkan HUT RI di OKU Timur

Baca juga: Pertama Kali Digelar, Kapolres OKU Timur Hadirkan Terjun Payung Meriahkan HUT ke-79 RI

Lebih lanjut ia menyampaikan, pada Sabtu 17 Agustus 2024, Kanit Reskrim Polsek Kemiling Polresta Bandar Lampung AIPDA Dedi Kurniadi, SH datang untuk koordinasi dan kroscek barang bukti hasil tilangan Sat Lantas Polres OKU Timur.

Setelah dilakukan kroscek dan pemeriksaan baik fisik ranmor dan surat-suratnya.

Ternyata sesuai seperti yang tertuang dalam Laporan Polisi : LP / B / 49 / VIII / LPG / RESTA BALAM / SEK KEMILING tanggal 16 Agustus 2024.

Tentang terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB.

Dimana tempat kejadian perkara di Jln Gunung Tanggamus Blok B9 No. 22 Lk II RT 009 Kelurahan Bringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

"Saat ini pelaku maupun barang bukti sudah dibawa ke Bandar Lampung. Dimana kemarin Anggota Polresta Bandar Lampung beserta pemilik motor datang ke Polres OKU Timur guna mengecek kendaraan motor," ujarnya.

Sementara, pemilik kendaraan motor Ferlian Pratama warga Kelurahan Bringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung mengucapkan terimakasih kepada Polres OKU Timur dan jajaran karena telah menemukan motor miliknya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved