Seputar Islam

Hukum Berpindah Tempat Sujud ketika Sholat Fardu dan Sunnah di Masjid atau Musala, Penjelasan UAS

Dalilnya apa? Karena semua tempat sujud itu bersaksi, bekas tapak kaki, bekas kening menjadi saksi. Kalaupun tidak pindah dari tempat semula tidak apa

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum Berpindah Tempat Sujud ketika Sholat Fardu dan Sunnah di Masjid 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sering kita melihat jemaah di masjid atau di musala, berpindah tempat sujud ketika melaksanakan sholat sunnah, baik sholat sunnah masjid atau sunnah rawatib. Berbeda dengan ketika melaksanakan sholat fardu. 

Apa sih maksudnya dan apa hukumnya? Berikut penjelasan Ustads Abdul Somad (UAS)

Dikutip dari grid.id,  UAS dalam tausiahnya memaparkan bahwa banyaknya tempat yang digunakan untuk sujud adalah suatu kebaikan.

Tempat bekas sujud saat shalat, Ustadz Abdul Somad mengatakan hal itu menjadi saksi seorang muslim beribadah kepada Allah SWT.

"Dalilnya apa? Karena semua tempat sujud itu bersaksi, bekas tapak kaki dan bekas kening menjadi saksi. Kalaupun tidak pindah dari tempat semula tidak apa-apa," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip dari kanal youtube Ustadz Abdul Somad Official.

Sehingga misalnya seseorang yang mengerjakan sejumlah shalat hanya berada di satu tempat shaf saja maka hukumnya mubah atau boleh-boleh saja.

Sebab berpindah tempat tersebut bukan rukun atau syarat sah shalat.

Ustadz Abdul Somad menambahkan, manfaat berpindah-pindah adalah memupuk pertemanan dengan orang-orang baru dan menjalin silaturahmi.

Selain saat berpindah-pindah tempat, niscaya akan memunculkan semangat baru dalam beribadah.

Contohnya ketika mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid atau Shalat Ba'diah.

Ada jamaah yang cuma bergeser satu langkah, ada pula yang pindah hingga beberapa jarak dari posisinya saat mengerjakan shalat fardhu.
 
Demikian juga ketika melaksanakan sholat sunat rawatib, si jemaah berpindah lagi. 

UAS mengatakan hal itu boleh-boleh saja.  misalnya seseorang yang mengerjakan sejumlah shalat hanya berada di satu tempat shaf saja maka hukumnya mubah atau boleh-boleh saja. 

Sebaiknya di Rumah

Dikutip dari nu.or.id, menurut kalangan Madzhab Syafi’i—sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi— bagi jemaah di masjid yang telah melaksanakan sholat fardu kemudian akan melaksanakan sholat sunnah, ia disunahkan untuk bergeser atau pindah sedikit dari tempat semula ke tempat lain.

Kenapa ia disunahkan bergeser dari tempat semula? Jawaban yang tersedia menyatakan bahwa hal tersebut untuk memperbanyak tempat sujud.

Demikian menurut Al-Baghawi dan ulama yang lain.

 قَالَ أَصْحَابُنَا فَإِنْ لَمْ يَرْجِعْ إِلَى بَيْتِهِ وَأَرَادَ التَّنَفُّلَ فِي الْمَسْجِدِ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْتَقِلَ عَنْ مَوْضِعِهِ قَلِيلاً لِتَكْثِيرِ مَوَاضَعِ سُجُودِهِ ، هَكَذَا عَلَّلَهُ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ

Artinya:

 “Menurut para ulama dari kalangan kami, apabila orang yang shalat tidak segera kembali ke rumah, dan masih tetap ingin melaksanakan shalat nafilah di dalam masjid, maka disunahkan baginya untuk bergeser sedikit dari tempatnya semula demi memperbanyak tempat sujudnya. Demikian ini illat atau alasan di balik anjuran berpindah atau bergerser sebagaimana dikemukakan Al-Baghawi dan selainnya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz III, halaman 472).

Logika yang dibangun Al-Baghawi dan ulama lain menarik untuk dicermati. Memperbanyak tempat sujud sama artinya memperbanyak tempat ibadah. Karena tempat sujud kelak akan akan menjadi saksi bagi orang yang bersujud di tempat tersebut sebagaimana firman Allah swt: “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya,” (QS Az-Zalzalah [99]: 4). Artinya, bumi akan mengabarkan apa yang diperbuat kepadanya.

Itulah Hukum Berpindah Tempat Sujud ketika Sholat Fardu dan Sunnah di Masjid atau Musala, Penjelasan UAS. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Mukalaf dan Baligh, Samakah? Istilah Bahasa Arab untuk Orang yang Telah Dewasa, Ada 3 Syarat

Baca juga: Arti Al Istiqlal dan Al Hurriyah, Kosa Kata Bahasa Arab Kemerdekaan & Kebebasan, Makna dalam Alquran

Baca juga: Arti Rabbij Al Hadza Baladan Aminan, Doa Cinta Tanah Air Nabi Ibrahim Dapat Kita Amalkan di HUT RI

Baca juga: Dalil Hadits Tentang Hukum Perempuan Ikut Sholat Jumat, Sunnah atau Mubah? Berikut Syaratnya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved