Arti Kata Bahasa Arab

Arti Mukalaf dan Baligh, Samakah? Istilah Bahasa Arab untuk Orang yang Telah Dewasa, Ada 3 Syarat

Baligh atau akil baligh adalah bagian dari mukalaf, yaitu orang yang telah memasuki masa dewasa dan dianggap mukalaf yakni telah dibebani hukum islam

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti Mukalaf dan Baligh, Samakah? Istilah Bahasa Arab untuk Orang yang Telah Dewasa, Ada 3 Syarat 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Istilah mukalaf atau mukallaf dan baligh, merupakan kosa kata berasal dari bahasa Arab.

Mukalaf atau mukallaf adalah artinya orang yang sudah dibebankan perintah dan larangan dalam agama, yaitu perbuatan-perbuatannya yang dapat dikenai hukum dalam Islam.

Jenis perbuatan ini terbagi menjadi perbuatan yang berkaitan dengan hukum ibadah dan muamalah. 

Terkadang, istilah mukalaf dianggap memiliki makna yang sama dengan baligh.

Tapi sebenarnya dua istilah mukalaf dan baligh artinya beda namun saling memiliki keterkaitan satu sama lain.

Dikutip dari wikipedia, Baligh merupakan istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan. 

"Baligh" diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti "sampai", maksudnya "telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan".

Baligh atau akil baligh adalah bagian dari mukalaf, yaitu orang yang telah memasuki masa dewasa dan dianggap

 mukalaf yakni telah dibebani perintah dan larangan agama.

Yaitu bila melaksanakan ibadah akan mendapat pahala dan bila meninggalkan ibadah akan mendapatkan dosa.

Dalam buku Hukum internasional dan hukum Islam tentang sengketa dan perdamaian oleh Muhammad Ashri, arti

mukalaf adalah seorang muslim yang sudah mencapai akil baligh dan dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan dalam agamanya.

Ada 3 syarat yang harus terpenuhi semuanya agar seseorang termasuk dalam bagian dari orang yang sudah mukallaf.

  1. Orang tersebut harus beragama islam
  2. Orang tersebut harus sudah mencapai usia baligh yang ditandai dengan mimpi basah pada laki-laki dan haid pada perepuan
  3. Orang tersebut harus sehat akalnya bukan orang yang terkena gangguan jiwa.

Dari pengertian di atas, ada istilah orang yang mukalaf dan tidak mukalaf.

Perbedaan yang terjadi antara mukallaf dengan orang yang tidak mukallaf adalah dapat dilihat dari 3 poin yaitu:

  1. Orang mukalaf merupakan orang yang sudah pasti beragama islam sedangkan orang yang tidak mukalaf belum pasti orang yang beragama islam.
  2.  Orang mukalaf merupakan orang yang sudah pasti berakal sehat sedangkan orang yang tidak mukalaf belum pasti orang yang berakal sehat.
  3.  Orang mukalaf merupakan orang yang sudah pasti berusia baligh sedangkan orang yang tidak mukalaf belum pasti orang yang usianya sudah baligh.
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved