Berita BPN Palembang
Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Bakal Tingkatkan Investasi Asing di IKN
Menteri ATR/Kepala BPN menyebut, upaya menarik investasi di IKN dilakukan pemerintah dengan mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat.
TRIBUNSUMSEL.COM,BALIKPAPAN - Kepastian hukum hak atas tanah menjadi salah satu hal yang penting dalam meningkatkan minat investasi asing di Ibu Kota Nusantara (IKN), hal tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat meninjau Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Balikpapan, Minggu (11/08/2024).
“Foreign Direct Investment penting untuk kita bisa mempercepat proses pembangunan termasuk pembangunan infrastruktur yang memang diperlukan. Kami harus juga memberikan support penuh bagi kepastian hukum atas tanah, tentu tidak selalu mudah, ada kondisi geografis dan juga ada masyarakat yang bermukim. Oleh karena itu, kami harus memastikan mana areal-areal yang sudah clean and clear, itu bisa segera digerakkan untuk investasi,” ujar Menteri AHY.
Menteri ATR/Kepala BPN menyebut, upaya menarik investasi di IKN dilakukan pemerintah dengan mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat.
Hal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta eksistensi masyarakat setempat.
Baca juga: BPN Palembang Buka Layanan Weekend Sabtu-Minggu, Hari Pertama Buka Diserbu Warga
Baca juga: Oknum Lurah Talang Kelapa dan Pegawai BPN Palembang Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar
"Tentu dari urusan pertanahan kita harus progresif, tapi juga sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, dan sekali lagi jika ada masyarakat harus kita lakukan secara humanis. Ini menjadi pendekatan yang kita lakukan, keseimbangan antara mengejar percepatan pertumbuhan ekonomi, mengejar percepatan pembangunan infrastruktur, tetapi juga di sisi lain kita ingin menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus eksistensi masyarakat yang ada disini,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri AHY juga menyampaikan bahwa saat ini penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) untuk 2086 hektare pada tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) di IKN masih terus dilakukan.
Peran Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan penyelesaian tanah ADP IKN, yaitu menyediakan data dan informasi penguasaan tanah masyarakat.
"Mekanisme PDSK ini sedang kita cari jalan tengahnya, apa yang diharapkan masyarakat tapi juga tentu kembali, negara juga ada keterbatasan, termasuk pemerintah juga ada koridor yang harus kita jaga. Sejauh ini terus berproses dan kita lihat saja, kita kawal, kami akan pantau terus,” pungkas Menteri AHY.
Dalam kunjungan kerja kali ini, Menteri AHY didampingi oleh Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat, dan Kepala Kantah Kota Balikpapan, Herman Hidayat beserta seluruh jajaran.
Baca berita menarik lainnya di google news
Menteri Nusron Serahkan1.334 Sertipikat Tanah Warga Banten,Komitmen Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf |
![]() |
---|
Silaturahmi Strategis, Menteri Nusron dan Ketua Umum Muhammadiyah Bahas Legalisasi Aset |
![]() |
---|
Kementrian ATR/BPN Sediakan 79 Ribu Hektare Tanah, Dukung Program Tiga Juta Rumah |
![]() |
---|
Menteri Nusron Pastikan Program PTSL Berjalan Baik Demi Kepastian Hukum |
![]() |
---|
12 Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2024 |
![]() |
---|