Guru Dilaporkan Orangtua Murid
BREAKING NEWS: Anak Ngadu Ditampar Guru Sampai Memar dan Demam, Orangtua di Palembang Lapor Polisi
Seorang guru SMP di Palembang dilaporkan menampar siswanya hingga memar bahkan berakibat demam.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang guru SMP Negeri 18 Palembang dilaporkan menampar siswanya hingga memar bahkan berakibat demam.
Fauziah (38 tahun), ibu korban melaporkan guru SPS ke Polrestabes Palembang.
Kepada petugas, Fauziah menuturkan, peristiwa penganiayaan yang dialami anak yakni yang berusia 12 tahun terjadi di sekolah pada Selasa (6/8/2024), lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut Fauziah, tersebut berawal saat anaknya berada di sekolah tiba-tiba, oknum guru ini datang dan langsung menuduh anaknya mengintip siswa yang lain sedang ganti baju dalam kelas.
Setelah berucap tersebut, oknum guru itu langsung menampar anaknya menggunakan tangan sebanyak 10 kali.
"Terlapor ini diduga menuduh anak saya mengintip siswa yang lain sedang ganti baju dalam kelas. Setelah di tuduh anak saya ini langsung ditampar menggunakan tangan sebanyak 10 kali," ungkap Fauziah, Selasa (13/8/2024), siang.
Baca juga: Dibonceng Suami, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Jambret di Palembang, Uang Rp 6 Juta Dalam Tas Raib
Akibat kejadian, anak Fauziah pun mengalami memar dan bengkak di bagian wajah sebelah kiri dekat telinga.
Kejadian ini, langsung dilaporkan anaknya kepada orangtua kandung. Dikarenakan mengeluh rasa sakit di telinga dan panas tinggi serta sambil menangis.
"anak saya juga sempat mengatakan abang takut sekali masuk di sekolah tersebut," kata Fauziah.
Atas ada laporannya, Dia berharap dengan laporannya pelaku bis ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saya harap pelaku bisa tertangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Fauziah.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya aduan dari Fauziah. Menurutnya, pelaku terancam dikenai pasal 80 UU 35/2014 mengenai kejahatan perlindungan anak.
"Aduan pelapor atas nama Fauziah sudah kami terima. Laporannya akan kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tutupnya.
Guru Buka Suara
Dilaporkan orangtua murid ke polisi, Suci Purnama Sari guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri 18 Palembang kini buka suara.
Saat hadir ke Graha Tribun, Suci membantah telah menampar muridnya seperti laporan yang saat ini sudah masuk ke Polrestabes Palembang.
Dikatakan Suci, dia hanya bermaksud memberi teguran ke siswanya, bukan melakukan kekerasan apalagi sampai menampar sebanyak 10 kali.
"Saya tidak pernah melakukan seperti yang diberitakan. Fakta yang sebenarnya saya hanya memberikan teguran kepada siswa tersebut dengan cara menyentuh pipinya dengan lambat sebagai tanda peringatan atau teguran seorang guru terhadap siswa," ujar Suci sambil memperagakan apa yang dilakukan kepada siswanya saat hadir ke Graha Tribun didampingi keluarganya, Kamis (15/8/2024).
Suci pun menjelaskan kronologis kejadian sebenarnya.
Suci segera menemui MNA dan menginterogasinya, kemudian memberikan teguran dengan cara menyentuh pipinya agar tak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
"Saya pun terkejut tiba-tiba pihak keluarga melaporkan saya ke Polrestabes Palembang," ujar Suci.
Silaturahmi
Wakil Kepala Humas SMP Negeri 18 Palembang, Basuni, S.Pd, mengungkapkan sebelum keluarga MNA membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, sudah ada silaturahmi pihak sekolah dengan cara mendatangi rumah MNA.
Penasihat Komite SMP Negeri 18, Dr Ir H Ruslan Ismail MH MM, menambahkan upaya itikad baik dari Suci dan kedua orangtua dengan cara menemui keluarga MNA pun sudah dilakukan.
"Bahkan kedatangan pihak sekolah maupun keluarga Suci bersilaturahmi ke rumah MNA diterima dengan tangan terbuka," ujar Ruslan.
Hal ini dibuktikan dengan diterimanya uang santunan dari pihak sekolah dan Suci oleh keluarga MNA.
"Silaturahmi pertama, pihak sekolah mendatangi keluarga MNA pada Rabu 7 Agustus 2024 lalu. Yang kedua, ibu Suci bersama orangtuanya silaturahmi di tanggal 10 Agustus 2024," ungkap Basuni.
Yang disesalkan Basuni pertemuan antara keluarga dan pihak sekolah tidak ada istilah damai hitam di atas putih, namun damai secara lisan.
Diduga karena hal itulah keluarga MNA melapor ke Polrestabes Palembang.
Simpang Siur
Kepala SMPN 18 Palembang, Sri Budiarti, menyayangkan kejadian ini menjadi simpang siur. Pemberitaan tidak benar dan liar menyebar di masyarakat.
Apalagi mengingat terjadi di dunia pendidikan.
"Kami sangat berharap dari kasus ini ada titik terang, sehingga tidak mencoreng nama baik sekolah, tenaga pengajar hingga menodai dunia pendidikan," ungkap Sri Budiarti.
Hukum Pidana
Ruslan Ismail menyayangkan jika kasus ini sampai ke hukum pidana.
Apalagi jika ada oknum yang mengambil kepentingan tersendiri dari kasus yang tidak benar ini.
"Semoga tidak ada oknum yang ingin 'menunggangi' masalah ini dan kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum atau lapor balik jika memang kami temui ada unsur kepentingan lain di balik ini," tegas Ruslan.
Sementara itu kandung Suci, Noni Herwati, berharap agar kasus yang menimpanya anaknya bisa segera selesai.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.