Berita Derap Nusantara
Kementrian ATR/BPN Berkolaborasi dengan Polri, Berantas Mafia Tanah
Tumpang tindih alas hak dan klaim antarpihak pun kerap mencuat di berbagai wilayah tanah air.
TRIBUNSUMSEL.COM,JAKARTA- Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Meski kata pertanahan tidak tertuang secara eksplisit dalam pasal tersebut, tanah yang merupakan bagian dari bumi harus dimanfaatkan dengan adil dan sebaik mungkin bagi mereka yang berhak.
Namun dalam kenyataannya, konflik pertanahan sering kali terjadi.
Tumpang tindih alas hak dan klaim antarpihak pun kerap mencuat di berbagai wilayah tanah air.
Konflik ini tidak hanya terjadi antarwarga, tetapi juga melibatkan warga dan korporasi, sesama korporasi, bahkan aset negara turut menjadi objek sengketa.
Kondisi ini sering kali berlangsung bertahun-tahun, bahkan ada yang tercatat puluhan tahun.
Konflik berkepanjangan ini biasanya bukan terjadi secara alami, melainkan disebabkan oleh ulah mafia tanah yang mencari keuntungan.
Ulah mafia tanah tidak hanya merugikan pemilik lahan yang sah, tetapi juga menyebabkan kerugian berskala besar.
Misalnya, ketika investor hendak masuk ke suatu daerah namun terhalang sengketa lahan, akhirnya batal berinvestasi.
Padahal, investasi tersebut bisa membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan kasus seperti ini pernah terjadi di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Konflik lahan di sana menghalangi masuknya investor yang berpotensi mengembangkan perekonomian daerah setempat.
Para mafia tanah melakukan kejahatan dengan menggunakan akta tanah yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan.
Dari dua kasus tersebut, negara berhasil menyelamatkan tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat senilai Rp3,417 triliun.
Tak hanya itu, daerah lain yang mafia tanahnya dilumpuhkan yakni di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan total luas lahan mencapai 40 hektare bernilai Rp306,4 miliar.
Perlindungan Sosial untuk Penyandang Disabilitas 2024 |
![]() |
---|
Memetik Inspirasi dari Praktik Agroforestri Desa Sungai Merah Jambi |
![]() |
---|
Resmikan Jalan Layang Madukoro, Presiden Prabowo Harapkan Mampu Tingkatkan Ekonomi Jateng |
![]() |
---|
Menyusuri Jejak Musik Indonesia di Galeri Lokananta Solo |
![]() |
---|
Meningkatkan Produksi Ikan Untuk Memenuhi Konsumsi Nasional |
![]() |
---|