Berita Derap Nusantara

Kementrian ATR/BPN Berkolaborasi dengan Polri, Berantas Mafia Tanah

Tumpang tindih alas hak dan klaim antarpihak pun kerap mencuat di berbagai wilayah tanah air.

Editor: Sri Hidayatun
DOKUMENTASI ANTARA
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan kasus seperti ini pernah terjadi di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Presiden tidak ingin ada warga Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan di tanah airnya sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah serius dalam menangani isu pertanahan yang kerap menimbulkan masalah.

Negara memastikan selalu hadir memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memandang latar belakang atau profesi. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah yang mereka miliki.

Menteri ATR tidak ingin masyarakat waswas atau tidak bisa tidur nyenyak karena khawatir tanahnya akan digusur. Sebaliknya, mafia tanah tidak boleh dibiarkan berpesta pora di atas penderitaan rakyat kecil dan kerugian negara.

"Dengan memberantas mafia tanah, kita selamatkan kerugian negara, termasuk kita lindungi masyarakat kecil yang tak berdaya," demikian penegasan Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono.

Kerja sama yang kuat lintas sektoral dalam memberantas mafia tanah dapat memberi keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga pengelolaan tanah sesuai pemilik alas hak dapat terwujud.


Puluhan tahun

Komitmen memberantas mafia tanah diserukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Seluruh jajaran Polri dikerahkan menyusuri setiap sudut negeri demi melindungi masyarakat dari ulah mafia tanah.

Dukungan penuh Polri diberikan dalam program pemberantasan mafia tanah oleh Kementerian ATR/BPN.

Bagi orang nomor satu di institusi Polri ini, mafia tanah merupakan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun sehingga negara harus selalu hadir untuk mencegah mereka mengambil hak-hak masyarakat.

Kapolri menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu, akan ditindak tegas. Sebab, praktik itu tak hanya merugikan masyarakat, namun berimbas pada terganggunya investasi dan pembangunan di Indonesia.

Lebih jauh lagi, praktik ilegal itu menjadi salah satu penghambat dalam persaingan investasi dengan negara-negara lain.

Kapolri menegaskan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Untuk itu, masyarakat harus mendapatkan keadilan. Tak boleh ada warga menderita di tanah sendiri. Apalagi jika memiliki alas hak yang sah.

Mafia tanah tak jarang melibatkan banyak pihak dalam persekongkolan jahat. Oleh karena itu, penegakan hukum dilakukan dengan tegas. Institusi itu siap mengawal penuntasan masalah itu.

Kapolri berkomitmen menegakkan hukum demi mendukung peningkatan ekonomi bangsa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved