Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Bertele-tele, Eks Wakapolri Geram Kubu Rudiana Klaim Kliennya Tak Merekayasa: Dia Otaknya

Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno sebut Rudiana adalah otak dibalik kasus Vina Cirebon, geram kuasa hukum klaim kliennya tidak lakukan kerayasa

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Diskursus Net
Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno sebut Rudiana adalah otak dibalik kasus Vina Cirebon, geram kuasa hukum klaim kliennya tidak lakukan kerayasa 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kubu Iptu Rudiana mengklaim bahwa kliennya tidak melakukan rekayasa dalam kasus Vina Cirebon.

Hal itu diungkap oleh kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, soal tudingan yang mengarah kepada kliennya bahwa terlibat dalam merekayasa Kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Mereka berdalih bahwa seorang berpangkat Aiptu tak mungkin bisa merekayasa kasus kematian anaknya sendiri, Eky.

Baca juga: Iptu Rudiana Bantah Bareskrim Naikan Statusnya Penyelidikan, Sebut Kuasa Hukum Terpidana Asal Klaim

Namun, Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno memiliki pandangan berbeda.

Menurut Oegroseno, kasus Vina Cirebon ini semakin bertele-tele lantaran semua alur cerita dikarang oleh Iptu Rudiana.

Justru, Oegroseno menyebut bahwa otak di balik rekayasa kasus pembunuhan hingga membikin 8 terpidana dijebloskan ke dalam bui adalah Iptu Rudiana.

"Seluruhnya adalah otaknya Iptu Rudiana, otak cerita semua ini (rekayasa)," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Youtube Uya Kuya yang tayang pada Sabtu (10/8/2024).

Oegroseno meyakini bahwa alur peristiwa itu hanya karangan karena ia menemukan hal janggal saat membacanya.

Ia menyoroti kenapa para pelaku memindahkan korban berpindah-pindah dari satu TKP ke TKP lainnya.

"Ya sekarang kalau TKP orang dibunuh di satu tempat kemudian dipindahkan ke jalan layang. Kalau sudah dibunuh di kebun, yaudah taruh situ aja, kenapa harus dipindah lagi ke jalan layang."

"Kalau itu TKP di dalam gedung atau rumah, kemungkinan dipindah ke jalan layang lebih besar. Tapi, kalau sudah di kebun ya dibiarin aja di sana," jelas seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Bela Iptu Rudiana Tidak Sumpah Pocong Ikuti Saka Tatal, Pitra Romadoni : Masa Percaya Gaib Gitu

Diketahui sesuai dengan isi putusan, ada tiga TKP dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

TKP pertama terjadi Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, TKP pelemparan batu dan pengejaran di Jalan Perjuangan.

Terakhir, TKP pembunuhan dan rudapaksa di belakang showroom mobil, atau seberang SMPN 11 Cirebon, Majasem, Kesambi.

Beberapa kejanggalan lainnya di antaranya ketika Rudiana mengajak Liga Akbar, sahabat Eky, ke kantor polisi dan mengarahkannya, lalu mencurigai beberapa orang terduga pelaku hingga menangani sendiri di bidang reserse narkotika.

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni bantah status kliennya naik penyelidikan.
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni bantah status kliennya naik penyelidikan. (Youtube tvOneNews)

Rudiana juga baru membuat laporan setelah empat hari peristiwa itu terjadi.

Dia kemudian tidak meminta anaknya yang jadi korban untuk segera diotopsi.

Sebelumnya, Kubu Rudiana mengklaim bahwa kliennya tersebut tidak melakukan rekayasa kasus tersebut.

Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, angkat bicara soal tudingan yang mengarah kepada kliennya bahwa terlibat dalam merekayasa Kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Mardiman tak yakin bahwa Iptu Rudiana merupakan 'penulis skrip' skenario kasus tersebut.

Pasalnya, kala itu tahun 2016 Rudiana hanya berpangkat Aiptu, yang menurutnya tak masuk akal mengkoordinasi segala kekuatan untuk mengaburkan kasus ini.

"Menurut saya tidak ada (power). Kalau misalnya kita bicara skenario, Pak Rudiana menskenariokan, mau mengarahkan, mau mengkriminalisasi, katakanlah begitu, menurut saya sangat tidak masuk akal, sangat di luar nalar," ujar Mardiman dalam acara Sapa Indonesia Pagi di KompasTV yang tayang pada Senin (6/8/2024).

Baca juga: Kubu Saka Tatal Dapat Bisikan soal Rudiana & 2 Anak Buah Bakal Dipenjara Usai Diperiksa Bareskrim

Mardiman bertanya-tanya bagaimana bisa seorang aiptu merekayasa sampai bisa mengatur para penyidik, jaksa hingga putusan hakim.

"Saya tidak yakin seorang Aiptu Rudiana, yang pangkatnya itu cuma 'dua kelelawar' bukan perwira atau bintara. Ada teman-teman saya polisi suka bercanda, Aiptu itu singkatan dari Aku Ini Polisi Tua. Saking tidak naik-naik pangkatnya," ujar Mardiman.

Mardiman kemudian menyenggol nama Indra Jafar dan Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Dua sosok itu merupakan mantan Kapolres Cirebon Kota.

Karir kedua orang itu terbilang moncer yang kini sudah berpangkat bintang satu alias Brigadir Jenderal Polisi.

"Dua kapolres pada waktu itu juga orang hebat, sama-sama sudah bintang satu, juga sekarang Pak Indra Jafar dan Pak Ade Vivid, Sama-sama sudah bintang satu sekarang," tambahnya.

Iptu Rudiana Bantah Bareskrim Naikan Statusnya Penyelidikan

Diketahui, Iptu Rudiana dilaporkan terpidana kasus Vina Cirebon atas dugaan kesaksian palsu dan melakukan penyiksaan 2016 silam.

Kini laporan Iptu Rudiana disebut disampaikan kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) naik ke penyelidikan.

Menanggapi hal itu, Pitra Romadoni dengan tegas membantah status baru Iptu Rudiana.

Menurut Pitra, jika status laporan naik menjadi penyelidikan, dia sebagai terlapor harusnya mendapat surat dari Bareskrim.

Namun hingga saat ini belum ada pemanggilan.

"Enggak ada pemanggilan sampai sejauh ini," kata Pitra saat dihubungi TribunJakarta, Sabtu (10/8/2024).

"Menaikkan penyelidikan juga gak ada. Seharusnya kan kalau memang itu dinaikkan ke penyelidikan itu suratnya ditembuskan kepada kita,"jelasnya.

Kendati begitu, Pitra memastikan kuasa hukum terpidana kasus Vina, dalam hal ini yang melaporkan adalah Hadi Saputra, hanya asal klaim.

"Enggak ada, itu cuma versi-versi mereka saja," kata Pitra.

"Polisi aja belum ada ngomong, ditingkatkan atau apa, gak ada," pungkasnya.

Sebelumnya, kabar soal pelaporan Rudiana naik penyelidikan disampaikan kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Para kuasa hukum mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, memenuhi panggilan penyidik sekaligus pemberitahuan perkara naik menjadi penyelidikan.

"Hari ini kami di Bareskrim bersama dengan tim dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim terkait laporan kami lp terhadap Bapak Rudiana," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

"Kami sebagai penasehat hukum pelapor, Hadi Saputra, dipanggil sebagai pelapor untuk Bapak Rudiana. Ini masih berlangsung pemeriksaan. Di mana gelar pertama sudah dilakukan minggu lalu, dan ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Mabes Polri," lanjutnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved