Pencurian di Prabumulih

Pencuri Modus Bongkar Rumah Beraksi di Prabumulih, Meja Hingga AC Diangkut Pelaku

Sendi Setiawan (30 tahun) kini harus mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih atas perbuatannya yang menjadi pencuri modus bongkar rumah

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Tersangka Sendi Setiawan ketika diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sendi Setiawan (30 tahun) warga Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Cambai kini harus mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih atas perbuatannya yang menjadi pencuri modus bongkar rumah. 

Sendi Setiawan diringkus Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Prabumulih saat sedang tidur di rumah kontrakannya pada Jum'at (9/8/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa besi rangka meja batu dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya guna kepentingan lebih lanjut, tersangka diamankan di Polres Prabumulih.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Sendi Setiawan bermula dari laporan Dedi Irawan (44) warga Jalan Dahlia Perum Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ke SPKT Polres Prabumulih.

Dalam laporannya korban mengkau pada Minggu (4/8/2024) pukul 14.30 WIb rumahnya di kawasan Jalan Nigata Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih dibongkar pencuri.

Saat kejadian rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal korban dan keluarga yang menginap di rumah mertuanya di kawasan Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Mendapat informasi rumah telah dibobol pencuri dari tetangga, pelapor langsung pulang lalu mendapati sebuah meja batu, Ac 1 pk, instalasi listrik, kipas angin dan lainnya telah hilang dicuri.

Dedi Irawan kemudian melaporkan apa yang dialaminya itu ke SPKT Polres Prabumulih.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui jika yang melakukan adalah Sendi Setiawan.

Petugas lalu mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakan di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cambai Kota Prabumulih.

Tak ingin mensia-siakan waktu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH MH bersama Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH langsung menuju ke lokasi dan meringkus pelaku.

"Pelaku pencurian bongkar rumah diamankan inisial SS, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat SH kepada wartawan.

Kasi Humas mengungkap tersangka melakukan pencurian saat rumah sedang kosong ditinggal penghuni ke rumah mertuanya di kawasan Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Sijabat seraya mengatakan saat ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved