Berita Muara Enim

Jual Bensin Olahan dari Muba ke Lahat, Hadi Ditangkap Polisi di Muara Enim

Hadi Johansyah (36 tahun) warga Jirak Jaya, Kabupaten Muba ditangkap polisi di Muara Enim karena membawa BBM ilegal jenis bensin. 

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Sat Reskrim Polres Muara Enim menggelar rilis tersangka penjual minyak olahan ilegal. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Hadi Johansyah (36 tahun) warga Jirak Jaya, Kabupaten Muba ditangkap polisi di Muara Enim karena membawa BBM ilegal jenis bensin

Dari pengakuan tersangka, bensin tersebut berasal dari Muba untuk selanjutnya akan dijual ke Lahat. 

Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanso SH MH, Kanit Pidsus Sat Reskrim Ipda Zakwan Rifqi dan Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Sabtu (10/8/2024) mengatakan bahwa bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (9/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Ketika tersangka membawa minyak olahan jenis bensin tersebut menggunakan mobil pikap Daiihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi BG 8979 BP melintas di jalan Tjik Agus Kiemas tepatnya di depan Rumah Sakit Karunia Indah Medika (KIM) tak jauh dari kawasan Islamic Center.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, akhirnya petugas menghentikan kendaraan dan memeriksa barang bawaan.

Ketika digeledah ternyata di dalam bak mobil ada 66 buah jeriken ukuran 35 liter dengan total ada 2.310 liter bahan bakar jenis bensin olahan.

Baca juga: Belum Ada Gedung Pengadilan di PALI Buat Upaya Cari Keadilan Terasa Mahal, Wabup Janji Cari Solusi

Kemudian tersangka langsung diinterogasi dan pengakuannya bahwa minyak tersebut adalah minyak olahan yang didapatnya dari Muba.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 54 Undang-undang RI nomor 22 talum 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi juncto Pasal 88 KUTIP dan atau Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling tama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Sementara itu dari pengakuan tersangka Hadi Johansyah mengatakan bahwa bahwa BBM jenis bensin olahan tersebut berasal dari Muba.

Di mana dia mendapatkannya dengan cara  membeli dengan harga Rp 5.000 per liter dan dijualnya Rp 7.000 per liter ke Lahat.

Untuk sekali antar dengan muatan 2.310 liter bisa mendapat keuntungan Rp 2000 per linternya dengan total keuntungan Rp 4.460.000.

"Ini sudah kali ketiganya aku menjual bensin olahan tersebut. Aku antar sesuai pesanan, ada pesanan baru diantar, dan aku antar di satu tempat tidak mengecer. Begitu minyak sampai baru dibayar," pungkasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved