Kasus Vina Cirebon
Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong Hari Ini,Apa Hukumnya dalam Islam ? Ini Penjelasan dan Risikonya
Artikel ini memuat penjelasan mengenai arti sumpah pocong dan hukumnya dalam ajaran agama Islam.
TRIBUNSUMSEL.COM- Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon menjalani sumpah pocong seusai salat Jumat (9/8/2024) siang.
Meski Iptu Rudiana menolak dengan berdalih musyrik, Saka Tatal tetap akan sumpah pocong di di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon.
Hal itu sengaja dilakukan demi membuktikan dirinya tak terlibat pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.
"Kalaupun Rudiana takut karena dia merasa kalau dia sumpah pocong bisa meninggal ataupun tidak sembuh, Saka Tatal tetap melakukan sumpah pocong bahwa dia bukan pelaku dan salah amat penangkapan ini," ucap salah satu kuasa hukumnya, Farhat Abbas dikutip dari Youtube Official iNews, Jumat (9/8/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.
Lantas apa itu sumpah pocong dan hukumnya menurut agama Islam?
Sumpah pocong adalah sumpah yang menjadi salah satu tradisi adat Jawa.
Sumpah pocong dilakukan di luar pengadilan dengan menggunakan kata-kata Demi Allah, dan materinya sesuai dengan yang disepakati bersama, yang adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakan itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Tata cara sumpah pocong itu, orang yang bersumpah dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia.
Bila yang bersumpah berkata benar diyakini tidak akan terjadi apa-apa kepada yang bersangkutan. Tetapi bila benar berkata bohong, yang bersumpah akan merasakan balasannya, dengan kata lain mendapat kuwalat.
Apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan. Bahkan resiko kematian bila benar benar dilakukan terbukti berbohong
Baca juga: Apa Itu Dasim Online? Kosa Kata Kekinian yang Viral di TikTok Hingga Instagram
Baca juga: Arti Kata Parasosial dalam Bahasa Gaul, Istilah Populer yang Viral di Tiktok
Lalu, bagaimana hukum sumpah pocong dalam Islam?
Dalam Islam, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum sumpah pocong termasuk perbuatan syirik.
Karena dalam Islam tidak dikenal model sumpah semacam tersebut.
Sebenarnya sumpah pocong ini tradisi lokal Indonesia.
Isi sumpah bisa tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.
Namun, sekalipun isi sumpah pocong itu mungkin tidak bertentangan seperti menggunakan kata-kata Demi Allah, adakalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah apabila yang ia katakana itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya/
Jika dilihat dari tata cara sumpah pocong yang dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia (mungkin juga dimandikan dahulu), maka perlu dipertanyakan lebih lanjut kebolehannya.
Mungkin mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang.
Akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat.
Sehingga yang ditakutkan bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah tersebut karena bisa mengarah pada syirik.
Karena apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain.
Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik.
Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.
Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.di, dalam Islam, mengenai penggunaan sumpah ini secara garis besarnya ada dua macam.
Pertama, sumpah di luar pengadilan dan kedua, sumpah yang dilakukan di pengadilan dalam proses berperkara.
Sumpah jenis pertama biasa dilakukan orang-orang, adakalanya untuk menyangkal ketidakbenaran yang disampaikan oleh orang lain, atau untuk meyelesaikan perselisihan.
Terkadang juga sumpah itu diucapkan untuk menandaskan bahwa apa yang diucapkan itu sesuatu yang benar.
Kebiasaan sumpah ini ternyata juga sudah dilakukan orang-orang jahiliyah dan Arab pada masa Nabi.
Saat itu, orang-orang Arab punya kebiasaan bersumpah dengan apapun, dengan leluhurannya, dengan pohon, dengan benda-benda lain.
Oleh karena itu Nabi Muhammad SAW mengarahkan agar sumpah harus mempunyai makna, maka dalam bersumpah hendaknya memperunakan nama Allah SWT.
Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud dan an Nasai dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
“Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar (apa yang disumpahkan)”. (HR. Abu Dawud).
Dari hadis di atas ada dua hal yang berkaitan dengan sumpah, pertama sumpah itu harus menggunakan nama Allah, seperti Wallahi, Demi Allah; kedua bahwa yang disampaikan itu sesuatu yang benar.
Jangan sampai sumpah itu untuk main-main atau sumpah itu dijadikan sebagai sarana mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mendzalimi orang lain (QS. an Nahl: 94).
Risiko Sumpah Pocong..
Dalam Islam sumpah demikian dikenal dengan istilah mubahalah, yaitu sumpah yang berat karena sama-sama siap menerima kutukan Allah.
Sementara itu sumpah pocong rentan akan terjadinya perbuatan syirik.
Sedangkan perbuatan syirik dalam Islam termasuk salah satu dosa besar.
Dalam hadis al Bukhari dari Abdullah bin Amr bahwa menurut Nabi saw di antara dosa besar itu adalah sumpah bohong.
Nabi bersabda: Artinya: “Dosa besar itu adalah syirik kepada Allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh, dan bersumpah bohong”. (HR. Bukhari).
Baca juga: Cara Cek NUPTK Guru Aktif atau Tidak Aktif Secara Online Terbaru 2024
Demikian penjelasan mengenai arti sumpah pocong dan hukumnya dalam ajaran agama Islam.
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.