Cara Cek NUPTK Guru Aktif atau Tidak Aktif Secara Online Terbaru 2024

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik) adalah nomor induk yang penting bagi tenaga pendidik.

Editor: Abu Hurairah
gtk.data.kemdikbud.go.id
Cara Cek NUPTK Guru Aktif atau Tidak Aktif Secara Online Terbaru 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik) adalah nomor induk yang penting bagi tenaga pendidik.

Nomor ini memiliki 16 digit dan dapat diperoleh secara online, memudahkan para guru dalam mendapatkan dan mengurus dokumen ini.

NUPTK merupakan nomor identitas resmi untuk para tenaga pendidik atau guru, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Nomor ini diberikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal GTK.

NUPTK berfungsi sebagai alat dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan, serta untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik.

Manfaat dari NUPTK digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan, pembinaan guru, dan program lainnya dari Kemendikbud.

Bagi tenaga pendidik non-PNS, NUPTK juga diperlukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan.

Nomor ini memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengumpulan data dan kesejahteraan bagi para pendidik.

Berikut cara cek NUPTK secara online dan syarat pengajuan:

Untuk mengetahui status NUPTK tahun 2024 bagi guru dan tenaga kependidikan bisa dilakukan secara online lewat laman resmi gtk.data.kemdikbud.

Berikut cara cek NUPTK via online

  • Buka situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
  • Selanjutnya pilih menu “Status NUPTK”.
  • Masukkan 16 digit angka NUPTK.
  • Kemudian klik tombol search.
  • Status akan muncul.
  • Selesai

Bagi guru dan tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK, harus memperhatikan persyaratan berikut:

- Persyaratan calon penerima NUPTK file diunggah pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id

- Peserta calon penerima NUPTK Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan.

- Memiliki surat penetapan/keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri/swasta.

Adapun persyaratan dan kriteria penerima NUPTK tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal No. 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis juknis) pengelolaan NUPTK Petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved