Kasus Vina Cirebon

Menang Boxing, Ramadhani Anak Eks Wabup Cirebon Berikan Rp30 Juta ke Keluarga Vina Tapi Ditolak

Ramadhani Purwadisastra, putra eks Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih mengaku sempat berkeinginan memberikan sejumlah uang kepada keluaraga Vina

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
IG/Ramadhanisastra
Ramadhani Purwadisastra, putra eks Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih mengaku sempat berkeinginan memberikan sejumlah uang kepada keluaraga Vina 

"Viral nih ram lu diduga sebagai pembunuhm," ucap Ramadhani mengulang isi chat temannya.

"Saya diemin 2 sampai 3 hari, mulai ada DM isi pembuh klarifikasi, ini ditiktok sudah 1 juta penontonnya, nambah liarlah beritanya," terangnya.

Ramadhani menguak bahkan ada akun Tiktok yang ngotot menyebut dirinya sebagai ketua Gang motor.

"Lucu ngotot banget bilang anak SD jadi ketua Gang motor, kaki saya gak nyampe buat angkat stang motor," tuturnya

Tindakan bully tersebut diakui Ramdhani membuat ibundanya menangis.

"Saya nggak tega mama saya meneteskan airmata, saya jadi korban bully, saya ingin lihat mama saya nangis karena kebahagian dan bangga punya anak seperti saya, bukan saya dicap sebagai pembunuh," jelasnya.

Terakhir Ramadhani mengaku turut berduka cita atas kasus Vina dan pihak keluarga.

Dirinya mengaku siap memberikan bantuan yang bisa ia lakukan bagi keluarga Vina.

"Cukup saya saja disitu yang jadi korban Bully, jangan ada pihak lainnya seperti saya," tegasnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved