Kasus Vina Cirebon
Bareskrim Polri Akhirnya Naikkan Status Baru Kasus Iptu Rudiana, Tim Kuasa Hukum Terpidana Sumringah
Bareskrim Polri mengumumkan status baru Iptu Rudiana usai diperiksa Propam.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Bareskrim Polri mengumumkan status baru Iptu Rudiana usai diperiksa Propam.
Diketahui, Iptu Rudiana sempat dikabarkan memenuhi panggilan tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiga malam soal kasus Vina.
Kini kuasa hukum terpidana semringah karena upaya hukumnya sudah naik tahap.
Terbaru, laporan dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan oleh Iptu Rudiana naik menjadi penyelidikan.
Bareskrim memanggil kuasa hukum pelapor, yang tidak lain adalah salah satu terpidana atas nama Hadi Saputra hari ini.
"Hari ini kami di Bareskrim bersama dengan tim dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim terkait laporan kami lp terhadap Bapak Rudiana," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Lebih lanjut, Jutek menjelaskan, dia dan tim diperiksa sebagai kuasa hukum pelapor.
"Kami sebagai penasehat hukum pelapor, Hadi Saputra, dipanggil sebagai pelapor untuk Bapak Rudiana. Ini masih berlangsung pemeriksaan. Di mana gelar pertama sudah dilakukan minggu lalu, dan ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Mabes Polri," lanjutnya.
Iptu Rudiana Diperiksa 3 Hari
Sebelumnya, kabar keberadaan Iptu Rudiana sempat diungkap kuasa hukumnya, Mardiman Sane.
Mardiman mengatakan, kliennya tiga malam memenuhi panggilan timsus Kapolri di Bareskrim.
Mardiman juga mengungkapkan, Rudiana tidak seorang diri.
Baca juga: Ditagih Farhat Abbas Sumpah Pocong Kasus Vina, Iptu Rudiana Kini Menolak, Sebut Bukan Orang Musyrik
Para penyidik yang menangani kasus Vina 2016 silam turut diperiksa di Bareskrim.
"Bang, izin saya sekarang lagi di Bareskrim bersama dengan teman-teman penyidik 2016," kata Rudiana seperti diceritakan Mardiman di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (6/8/2024).
Rudiana juga mengaku akan berbicara jujur tentang kasus kematian anaknya bersama sang pacar.
"Saya lagi di Bareskrim, mohon doanya, yang jelas saya akan menceritakan seterang-terangnya tanpa ada yang saya tutupi sedikitpun terhadap persoalan ini," kata Rudiana kepada Mardiman.
Mardiman tidak mengetahui materi pemeriksaan Rudiana dan para penyidik.
Namun, kliennya yang merupakan Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota itu sudah tiga malam berada di Bareskrim.
"Cuma materi pemeriksaannya apa, apakah diperiksa atau hanya diajak ngobrol, saya tidak sampai ke sana. Yang jelas sudah tiga malam berturut-turut beliau itu ada di Bareskrim. Dari hari Sabtu malam, malam Minggu ya," kata Mardiman.
"Dan itu relevan dengan berita yang ada di media bahwa Kapolri membentuk timsus," tambahnya.
Mardiman pun menganggap pemanggilan Rudiana langkah bagus Polri dalam rangka mengungkap kasus yang viral setelah film 'Vina:Sebelum 7 Hari' itu.
Dia mengatakan kepada kliennya agar tidak takut barbicara yang sebenarnya terjadi.
"Pak Rudi jangan takut sedikit pun. Karena kalau bersih kenapa takut, kalau takut ya berarti tidak bersih."
"Anda yang melakukan ini, Anda yang menjalani ini 2016, pertanggungjawabkanlah apa yang Anda lakukan," jelas Mardiman.
Sebelumnya, Jutek dan tim melaporkan Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
Rudiana sendiri merupakan ayah dari almarhum Eky, sekaligus sosok yang berperan menangkap para terpidana.
Jutek bahkan melaporkan Rudiana tidak hanya untuk dugaan kesaksian palsu, tetapi dugaan penyiksaan terhadap para terpidana.
"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis. Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Sebagai informasi, ada delapan orang yang ditahan terkait kasus kematian Vina dan Eky.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Diduga Bakal Ditahan
Kubu Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon mengaku dapat informasi terkait nasib Iptu Rudiana, ayah Eky.
Yasin, salah satu kuasa hukum Saka Tatal mengaku ada bisikan dari 'orang dalam' di Mabes Polri, menyebut jika Iptu Rudiana dan kedua anak buahnya bakal dipenjara.
Adapun kedua anak buahnya ikut diperiksa adalah Aris Papua dan Gugun Gumilar, yang turut mengamankan para terpidana pada tahun 2016 silam.
Sementara, Mardiman Sane, kuasa hukum Iptu Rudiana menyebutkan kliennya menghilang usai diperiksa di Mabes Polri sejak Sabtu (3/8/2024) malam.
Sudah tiga hari berturut-turut diperiksa di Mabes Polri, Iptu Rudiana mendadak tak bisa dihubungi kuasa hukum.
"Insya Allah, Rudiana, Aris Papua dan Gugun masuk bui walaupun secara kongkrit belum disampaikan tapi Insya Allah. Mudah-mudahan kebenaran tetap berada di kita yang berjuang," ujar Kuasa Hukum Saka Tatal, Yasin saat menggelar siaran langsung di TikTok yang diunggah oleh akun @mamamudachannel82 pada Rabu (7/8/2024).
Ia mengatakan meski baru kisi-kisi, tetapi informasi itu didapatkan dari orang yang sangat kompeten di institusi tersebut.
Yasin menyebut Rudiana Cs bakal menggantikan posisi ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon yang kini terbelenggu di dalam penjara.
"Kalau besok si Rudiana Cs diborgol, 7 terpidana Insya Allah akan keluar dari bui," tambahnya.
Jika terbukti bersalah, Rudiana Cs akan disidang etik lalu Tim Kuasa Hukum Saka Tatal menuntut agar mereka dilakukan Pemberhentian Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal juga meminta agar Rudiana Cs baru dijebloskan ke dalam bui setelah menjadi warga sipil biasa.
"Kalau Rudiana sudah di PTDH maka dia menjadi sipil biasa, kedudukannya sama dengan kita, dia akan masuk penjara sipil. Kawan-kawan 7 terpidana sudah siap memplonco," tambahnya.
Ia berharap semoga informasi yang diberikan oleh ordal tidak lari jauh dari kenyataan.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Iptu Rudiana
Tim Kuasa Hukum Terpidana
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Berita Nasional Terbaru
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.