Kasus Vina Cirebon

Bareskrim Polri Akhirnya Naikkan Status Baru Kasus Iptu Rudiana, Tim Kuasa Hukum Terpidana Sumringah

Bareskrim Polri mengumumkan status baru Iptu Rudiana usai diperiksa Propam.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kolase Tribunnewswiki
Bareskrim Polri Naikan Status Kasus Iptu Rudiana 

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Diduga Bakal Ditahan

Kubu Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon mengaku dapat informasi terkait nasib Iptu Rudiana, ayah Eky.

Yasin, salah satu kuasa hukum Saka Tatal mengaku ada bisikan dari 'orang dalam' di Mabes Polri, menyebut jika Iptu Rudiana dan kedua anak buahnya bakal dipenjara.

Adapun kedua anak buahnya ikut diperiksa adalah Aris Papua dan Gugun Gumilar, yang turut mengamankan para terpidana pada tahun 2016 silam.

Sementara, Mardiman Sane, kuasa hukum Iptu Rudiana menyebutkan kliennya menghilang usai diperiksa di Mabes Polri sejak Sabtu (3/8/2024) malam.

Sudah tiga hari berturut-turut diperiksa di Mabes Polri, Iptu Rudiana mendadak tak bisa dihubungi kuasa hukum.

"Insya Allah, Rudiana, Aris Papua dan Gugun masuk bui walaupun secara kongkrit belum disampaikan tapi Insya Allah. Mudah-mudahan kebenaran tetap berada di kita yang berjuang," ujar Kuasa Hukum Saka Tatal, Yasin saat menggelar siaran langsung di TikTok yang diunggah oleh akun @mamamudachannel82 pada Rabu (7/8/2024).

Ia mengatakan meski baru kisi-kisi, tetapi informasi itu didapatkan dari orang yang sangat kompeten di institusi tersebut.

Yasin menyebut Rudiana Cs bakal menggantikan posisi ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon yang kini terbelenggu di dalam penjara.

"Kalau besok si Rudiana Cs diborgol, 7 terpidana Insya Allah akan keluar dari bui," tambahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved