Kasus Vina Cirebon

Susno Duadji Blak-blakan Sesalkan 2 Jenderal yang Terlibat Kasus Vina, Minta Segera Diperiksa

Eks Kabareskrim Susno Duadji sangat menyesalkan dua sosok perwira tinggi polri yang disebut terlibat dalam kasus Vina 2016.

|
Youtube Intens Investigasi
Eks Kabareskrim Susno Duadji sangat menyesalkan dua sosok perwira tinggi polri yang disebut terlibat dalam kasus Vina 2016. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskrim Susno Duadji sangat menyesalkan dua sosok perwira tinggi polri yang disebut terlibat dalam kasus Vina 2016.

Dua jenderal polisi ini diketahui merupakan mantan Kapolres di Cirebon sekitaran tahun 2016 silam.

Menurutnya, dua jenderal ini dalam kinerjanya anak buahnya terlibat langsung dalam kasus Vina Cirebon yang kini runyam.

"Yang sangat saya sesalkan ada dua kapolres yang waktu itu di Polres Cirebon Kota," katanya lewat Kompas TV, Selasa (6/8/2024). Dikutip dari Tribunnewsbogor.com

"Yang sekarang sudah menjadi jenderal," sambung Susno Duadji.

Diketahui, saat ini Mabes Polri sudah turun tangan untuk menyelidiki kasus Vina Cirebon ini.

Bahkan Mabes Polri turut memeriksa para penyidik yang terlibat di kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Kemudian para penyidik di tahun 2014 yang menangkap Pegi Setiawan beberapa waktu lalu.

Termasuk Iptu Rudiana yang juga sudah dipanggil Mabes Polri.

Baca juga: Iptu Rudiana Menghilang, Sulit Dihubungi Kuasa Hukum Usai 3 Hari Berturut Diperiksa Mabes Polri

Kendati begitu, Susno berharap, dua kapolres di masa itu yang kini sudah menjadi jenderal juga diperiksa.

"Nah itu saya yakin itu diperiksa juga, apakah kapolres tidak handle perkara ini?," kata Susno.

"Mudah-mudahan baresrkim, atau timsus sudah memeriksa dua mantan kapolres itu," sambung dia.

Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky akhirnya ungkap soal bekingan orang kuat dibalik dirinya kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky akhirnya ungkap soal bekingan orang kuat dibalik dirinya kasus Vina Cirebon. (Youtube tvOneNews)

Menurutnya, jika memang terbukti bersalah, maka pangkat jenderalnya perlu dipertanyakan.

Jika mereka terbukti lalai, maka dia bisa menilai bahwa pangkat jenderalnya tidak wajar.

"Kalau betul dia lalai atau kurang mampu, tidak wajar dia menyandang pangkat jenderal," kata Susno.

Kalau dua petinggi memang terbukti bermasalah, kata dia, bakal bahaya jika mereka lolos menjadi petinggi yang lebih lanjut atau bahkan menjadi Kapolri.

"Dan jangan sampai dia lolos nanti bisa-bisa jadi kapolri, bahaya itu," kata Susno.

Baca juga: Ditagih Farhat Abbas Sumpah Pocong Kasus Vina, Iptu Rudiana Kini Menolak, Sebut Bukan Orang Musyrik

Curiga Sosok Rekayasa Kasus Vina

Sementara, Susno Duadji curiga ada otak utama yang melakukan rekayasa kasus Vina Cirebon.

Namun otak pelaku yang merekayasa kasus ini tidak mengarah kepada Iptu Rudiana yang selama ini banyak dituduh orang.

"Saya yakin bukan Pak Rudiana, tetapi Pak Rudiana ini justru korban terekayasa, terekayasa ini bisa jadi," kata Susno.

"Ini jangan dianggap benar, ini praduga saja," kata sambung Susno.

Susno menduga bahwa Iptu Rudiana waktu itu dengan kondisi kejiwaannya sedang terguncang karena anak kesayangannya meninggal.

Karena itu Iptu Rudiana langsung percaya keterangan Aep yang menyampaikan narasi 11 orang geng motor mengejar Vina dan Eky sebelum tewas.

Namun, hal ini hanyalah dugaan Susno semata.

"Makanya berbagai praduga-praduga ini akan terjawab oleh hasil eksaminasi oleh tim khusus, dan hasil penyelidikan oleh Bareskrim," pungkasnya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved