Berita Banyuasin
Oknum Komisioner Bawaslu Banyuasin Dilaporkan Pukul Staf, Berujung Dilaporkan ke Polisi
ASN Bawaslu Banyuasin melapor ke polisi telah menjadi korban penganiayaan Komisioner Bawaslu Banyuasin.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - ASN Bawaslu Banyuasin melapor ke polisi telah menjadi korban penganiayaan.
Hadi Susanto (42 tahun) melaporkan RZ yang tak lain merupakan Komisioner Bawaslu Banyuasin.
Korban melapor ke Polres Banyuasin dan diterima dengan Laporan nomor : LP/B/275/VIII/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan.
Dugaan penganiayaan dilakukan oknum komisioner Bawaslu berinisial RZ, terjadi di Kejadian di Jalan Bukit Indah Kelurahan Banyuasin III Kabupayen Banyuasin, Selasa (6/8/2024) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: RS Ar Bunda Lubuklinggau Hadirkan Program Bayi Tabung, Syaratnya Punya Buku Nikah
Untuk korban Hadi belum dapat dihubungi, terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Terkait hal ini, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prastyo membenarkan adanya laporan dari ASN Bawaslu Banyuasin yang diduga menjadi korban penganiayaan.
"Korban sudah dimintai keterangan saat melapor," katanya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Banyuasin Siti Holijah belum dapat dikonfirmasi terkait kejadian dugaan penganiayaan terhadap ASN Bawaslu Banyuasin.
Begitu pula Komisioner RZ yang dilaporkan Hadi juga belum dapat dikonfirmasi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Komisioner Bawaslu Banyuasin Pukul ASN
Bawaslu Banyuasin
Aparatur Sipil Negara (ASN)
berita banyuasin
Tribunsumsel.com
| Ponpes Nurul Qodiri Banyuasin Mulai Buka Pendaftaran Santri, Gratiskan Biaya Bagi Warga Tak Mampu |
|
|---|
| Perjuangan Wanita di Banyuasin Selamatkan Ibu yang Stroke Dari Kobaran Api Saat Rumahnya Terbakar |
|
|---|
| Harga Nasi Padang di Banyuasin Kompak Naik Jadi Rp15 Ribu/Porsi, Dampak Bahan Pokok & Plastik Naik |
|
|---|
| Tak Ada SPBU Terapung, Nelayan di Sungsang Banyuasin Terpaksa Beli Solar Tak Resmi Rp10 Ribu/Liter |
|
|---|
| Penerapan WFH bagi ASN Banyuasin Resmi Berlaku, Unit Pelayanan Publik Tetap Wajib WFO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Oknum-Komisioner-Bawaslu-Banyuasin-Dilaporkan-Pukul-Staf-ASN-Berujung-Dilaporkan-ke-Polisi.jpg)