Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Anti Perundungan Pintar Kemenag
Berikut ini akan disajikan kunci jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhada
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini akan disajikan kunci jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid, di Platform Pintar Kemenag mulai tanggal 9 - 13 Agustus 2024.
==========
Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid
Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying
SOAL 1;
Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?
A. Untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar besarnya untuk setiap orang.
B. untuk melindungi kepentingan manusia guna bertindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia*
C. Untuk terciptanya sebuch ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia.
D. Untuk mencapai kedamaian hidup antarpribadi dan juga untuk mencapai keadilan
SOAL 2;
Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak?
A. Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
B. Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
C. Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan*
SOAL 3;
Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP Ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana,
diancam dengan penjara polling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, Jika mengakibatkan korban mengalami lura berat, maka diancam penjara paling lama
A. 7 tahun*
B. 9 tahun
C. 10 tahun
D. 8 tahun
SOAL 4;
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRS) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam Pasal dan ayat berapa penegasan ini?
A. Pasal 1 Ayat*
B. Pasal 1 Ayat (4)
C. Pasal 1 Ayat (1)
D. Pasal 1 Ayat (2)
SOAL 5 ;
Apakah definisi hukum menurut HMIN Purwosutjipto?
A. Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib pelanggaran terhadap peraturan todi berakibatkan diambilnya tindakan derigon hukuman tertentu.
B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
C. Suatu gejana sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaon, adat istiadat, dan kebiasaan
D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negoro atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, degan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh peguasa tersebut.*
SOAL 6 ;
Apa ancaman huburn terhadap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikian dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman?
A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu millior rupiah)
B. Pidana penjaro paling lama 4 (empat) tahun dan fatiou denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah).
C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu milliar rupiah).*
D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau dende paling banyak Rp3000/000/000.00 (satu milliar rupiah)
SOAL 7 ;
Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?
A. Pasal 45 Ayat (1)
B. Pasal 45 Ayat (2)
C. Pasal 45 Ayat (3)
D. Pasal 45 ayat (4)*
SOAL 8 ;
Pasal 354 Ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan karban mat, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama
A. 9 tahun.
B. 8 tahun
C. 7 tahun
D. 10 tahun*
SOAL 9 ;
Pasal 354 Ayat (1) KUHIP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?
A. 8 tahun*
B. 7 tahun.
C. 10 tahun
D. 9 tahun
*)Disclaimer: pertanyaan diatas merupakan pertanyaan terbuka, jika terdapat perbedaan jawaban maka Tribunsumsel tidak bertanggung jawab akan hal tersebut.
Jawaban yang tepat ada pada pilihan yang diberi tanda bintang (*).
**
Baca berita dan artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.
Modul 3.4 Pintar Kemenag
Jawaban Soal Modul 3.4 Pintar Kemenag
Modul 3.4 Pelatihan Anti Perundungan
Kunci Jawaban Guru Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Guru
Tribunsumsel.com
Kumpulan Soal PTS IPAS Kelas 3 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
25 Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 141 Kurikulum Merdeka: Kata Serapan |
![]() |
---|
Jawaban Soal IPS Kelas 7 Halaman 20 Kurikulum Merdeka: Identifikasi Unsur Peta |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 12 Halaman 37 38 Kurikulum Merdeka, Soal Uraian Asesmen Bab 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.