Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Anti Perundungan Pintar Kemenag

Berikut ini akan disajikan kunci jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhada

pintar.kemenag.go.id
Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Anti Perundungan Pintar Kemenag 

Apa ancaman huburn terhadap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikian dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman?

A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu millior rupiah)

B. Pidana penjaro paling lama 4 (empat) tahun dan fatiou denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah).

C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu milliar rupiah).*

D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau dende paling banyak Rp3000/000/000.00 (satu milliar rupiah)

SOAL 7 ;

Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?

A. Pasal 45 Ayat (1)
B. Pasal 45 Ayat (2)
C. Pasal 45 Ayat (3)
D. Pasal 45 ayat (4)*

SOAL 8 ;

Pasal 354 Ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan karban mat, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama

A. 9 tahun.
B. 8 tahun
C. 7 tahun
D. 10 tahun*

SOAL 9 ;

Pasal 354 Ayat (1) KUHIP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A. 8 tahun*
B. 7 tahun.
C. 10 tahun
D. 9 tahun

*)Disclaimer: pertanyaan diatas merupakan pertanyaan terbuka, jika terdapat perbedaan jawaban maka Tribunsumsel tidak bertanggung jawab akan hal tersebut.

Jawaban yang tepat ada pada pilihan yang diberi tanda bintang (*).

**

Baca berita dan artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved