Kunci Jawaban

Jawaban Soal IPS Kelas 8 SMP/MTs Halaman 25 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 7

Dilansir dari kanal Youtube Media Pembelajaran (7/8/2024) berikut adalah kunci jawaban soal IPS kelas 8 SMP halaman 25 semester 1 Kurikulum Merdeka.

Tribunsumsel.com
Jawaban Soal IPS Kelas 8 SMP/MTs Halaman 25 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 7 

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), Indonesia mengalokasikan 63 persen atau seluas 120,6 juta hektare daratannya sebagai kawasan hutan.

Fungsi kawasan hutan Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

a. Hutan Produksi

Hutan produksi adalah hutan yang sengaja ditanam untuk diambil kayunya. Hutan produksi mencapai 69,4 juta hektar (milik BUMN dan swasta melalui Hak Pengusahaan Hutan/HPH).

Hasil hutan yang dimanfaatkan berupa kayu dan nonkayu. Hasil hutan non kayu adalah buah-buahan, getah dan resin, madu, rotan, terpentin, minyak kayu putih, damar, sagu, sutera, dan lain-lain.

Fungsi ekonomi hutan produksi dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat seperti memanfaatkan semua potensi yang terdapat di dalam hutan produksi seperti kayu, dan ro-tan.

Pemanfaatan hutan produksi dapat dilakukan setelah penerbitan izin pemerintah berdasarkan pada bentuk-bentuk pemanfaatan.

b. Hutan Lindung

Hutan lindung memiliki peran strategis dalam melindungi sistem daya dukung lingkungan hidup. Manfaat hutan lindung yaitu:

- Mengatur suplai air,
- Mengendalikan erosi,
- Mencegah banjir,
- Mencegah intrusi air laut,
- Mempertahankan kesuburan tanah,
- Menyediakan suplai makanan dan energi untuk kehidupan manusia.

c. Hutan Konservasi

Hutan konservasi merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Hutan konservasi dapat diklasifikasikan menjadi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Kawasan suaka alam sendiri dibedakan menjadi kawasan cagar alam dan kawasan suaka margasatwa.

Sedangkan kawasan pelestarian alam diklasifikasikan menjadi kawasan taman nasional, kawasan taman wisata alam, serta kawasan taman hutan raya.

Cakupan wilayah hutan konservasi dapat di daratan maupun perairan.

*)Disclaimer: Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan belajar oleh siswa, jika terdapat perbedaan jawaban maka Tribunsumsel.com tidak bertanggung jawab akan hal tersebut.

(Tribunsumsel.com/Putri Kusuma Rinjani)

**

Artikel kunci jawaban lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved