Kasus Vina Cirebon

Ditagih Farhat Abbas Sumpah Pocong Kasus Vina, Iptu Rudiana Kini Menolak, Sebut Bukan Orang Musyrik

Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky ogah sumpah pocong usai ditantang pihak Saka Tatal.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Official iNews
Farhat Abbas (kiri) dan Pitra kuasa hukum Iptu Rudiana.Pitra menyebut kliennya tak mau sumpah pocong karena bukan orang musyrik. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Iptu Rudiana, ayah Muhammad Rizky Rudiana alias Eky ogah sumpah pocong usai ditagih pihak Saka Tatal.

Sebelumnya, Iptu Rudiana sempat mengatakan ingin melakukan sumpah pocong kala muncul kembali ke publik untuk memastikan jika Eky sudah meninggal dunia.

Sementara pihak Saka Tatal, bersiap menerima tantangan Iptu Rudiana untuk bersumpah pocong, namun dengan konteks yang berbeda, soal penganiayaan terhadap terpidana salah satunya.

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal bahkan melayangkan undangan sumpah pocong kepada Iptu Rudiana.

Surat undangan bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024 itu tertanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatanginya selaku kuasa hukum Saka Tatal.

Adapun surat undangan tersebut, ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Cirebon Kota, Kepada Kantor Hukum Dr. H. M. Farhat Abbas, S.H.,M.H & Rekan.

Diakhir surat tersebut, Farhat Abbas meminta Iptu Rudiana untuk menanggapi tantangan tersebut.

Sebab kubu Saka Tatal sudah menyiapkan fasilitas sumpah pocong ini di Cirebon pada hari Jumat.

Menanggapi itu, Iptu Rudiana rupanya ogah menerima tantangan sumpah pocong.

Baca juga: Eks Wakapolri Duga Kasus Vina dan Eky Terkait Profesi Iptu Rudiana, Soroti Bukti Komunikasi

Melalui tayangan Rakyat Bersuara, Pitra Romadoni langsung menjawab jika kliennya tak akan menerima tantangan ini.

Ia berdalih jika hal tersebut merupakan musyrik.

"Bahwasannya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong," katanya dikutip TribunJakarta.com, Rabu (7/8/2024).

Saka Tatal (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kiri) dan Titin, siap menerima tantangan Iptu Rudiana sumpah pocong.
Saka Tatal (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kiri) dan Titin, siap menerima tantangan Iptu Rudiana sumpah pocong. (Youtube Kompas TV)

Sontak, hal ini membuat Farhat Abbas yang hadir di acara tersebut tersulut.

Ia langsung membahas jika sumpah pocong diucapkan lebih dulu oleh Iptu Rudiana alias klien Pitra Romadoni.

"Yang mau sumpah pocong itu Rudiana, di konferensi pers di Cirebon bersama Hotman Paris, dia bersumpah pocong siap. Ya kita tantang, kita kirim surat resmi untuk melaksanakan niat," beber Farhat.

Baca juga: Toni RM Minta Mabes Polri Periksa Iptu Rudiana, Pengakuan Soal CCTV Kasus Vina Tak Dipercaya Publik

Pitra Romadoni pun kembali menegaskan jika kliennya tak akan mengikuti sumpah pocong tersebut.

"Saya sudah sampaikan terkait dengan sumpah pocong itu tidak ada yang ada sumpah demi Allah dan di pengadilan juga tidak ada sumpah pocong, tapi sumpah berdasarkan keyakinan dia," jelasnya.

"Kalau dibilang sumpah pocong, itu saya bilang klien saya no," pungkasnya.

Sebelumnya, Iptu Rudiana mengucap sumpah pocong untuk membantah tuduhan bahwa Eky selamat dari kasus Vina Cirebon.

Perlu diketahui bahwa Eky tewas di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Eky ditemukan terkapar bersama kekasihnya, Vina.

Eky kemudian dimakamkan di TPU Mawar, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Namun setelah 8 tahun berlalu, kasus Vina Cirebon justru menjadi polemik.

Bahkan Eky disebut-sebut masih hidup setelah selamat dari kasus Vina Cirebon.

Kendati begitu, Iptu Rudiana berani bersumpah bahwa yang meninggal memang anaknya, Eky.

"Saya sumpah pocong mau sumpah apapun mau, yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya rawat dari kecil Muhamad Rizky Rudiana," kata Iptu Rudiana.

"Demi Allah, tujuh turunan saya mati semua kalau saya bohong," tambah ayah Eky, Iptu Rudiana.

Hal itu demi membuktikan bahwa Eki benar-benar meninggal dalam insiden di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Pernyataan Rudiana ini sekaligus menegaskan keyakinannya bahwa anaknya, Muhammad Rizky Rudiana, benar-benar menjadi korban dalam peristiwa tragis tersebut.

"Namun, seperti yang saya sampaikan bahwa yang meninggal itu anak saya, Muhammad Rizky Rudiana. "Kalau buat penyidikan (bongkar makam Eki), silakan," katanya.

Saka Tatal Layangkan Surat Tantangan

Sementara, Pihak Saka Tatal menanggapi pernyataan Iptu Rudiana yang siap sumpah pocong kasus Vina Cirebon 2016.

Hal ini disampaikan Farhat Abbas bersama Titin dan Saka Tatal pada Senin (5/8/2024).

Farhat Abbas mengatakan bahwa pihaknya telah menulis surat kepada Iptu Rudiana untuk menerima tantangan melakukan sumpah pocong.

"Kami hari ini resmi menulis surat kepada Rudiana mengenai tantangan untuk sumpah pocong karena Rudiana menyatakan bahwa dia siap bersumpah pocong tidak merekayasa, tidak ada pemukulan ataupun inisiatif penyelidikan sendiri, apa bila dia berbohong dia tidak diberi kesembuhan atas penyakit dan tidak diberi kehidupan atas kebohongan itu," kata Farhat Abbas lewat Youtube Kompas TV, Selasa (6/8/2024).

Farhat menyebutkan makna dari sumpah pocong itu agar berkata jujur.

"Mangkanya makna dari sumpah pocong yang kita harapkan adalah orang itu harus jujur karena kalau tidak jujur lebih baik mati," katanya.

Kendati begitu, Farhat mengatakan, Saka Tatal siap melakukan sumpah pocong, karena ia meyakini Saka tidak terlibat pada kasus tersebut.

"Saka siap bersumpah pocong, biar semua orang tahu bukan Saka pelakunya," kata Saka Tatal.

Surat undangan bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024 itu tertanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatanginya selaku kuasa hukum Saka Tatal.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Iptu Rudiana Disindir Praktisi Hukum Soal Sumpah Pocong

Sementara, Praktisi hukum, Hudi Yusuf soroti Iptu Rudiana soal sumpah pocong kasus Vina.

Menurutnya, Iptu Rudiana tak sepatutnya menyebut sumpah pocong sebagai upaya membuktikan Eky menjadi korban dalam kasus Vina Cirebon.

Apa lagi Iptu Rudiana merupakan seorang polisi.

"Sumpah pocong merusak korps baju cokelat, karena pikirannya mundur 1.000 tahun lalu bukan pemikiran modern sekarang. Kalau modern menyanggah ada ilmunya, kan sudah belajar ilmu penyelidikan penyidikam syarat materil syarat formil, kenapa harus menyanggah pakai sumpah pocong," kata Hudi, dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Senin (5/8/2024).

Bahkan menurutnya, sumpah pocong Iptu Rudiana sebagai upaya membodohi masyarakat Indonesia.

Pasalnya saksi-saksi yang memberi keterangan di bawah sumpah di pengadilan saja masih bisa berbohong.

"Membodohi masyarakat, kita bicara hukum, orang sumpah di pengadilan aja bisa bohong, ini sumpah juga di luar pengadilan," katanya.

Sepatutnya Iptu Rudiana membuktikan dengan ilmu yang dimiliki sebagai polisi.

Terlebih Iptu Rudiana juga menduduki jabatan-jabatan penting, mulai dari Kanit Narkoba Polresta Cirebon sampai kini menjadi Kapolsek Kapetakan.

"Harus membuktikan dengan ilmunya, beliau jadi perwira ada ilmunya kenapa bicara sumpah pocong, sungguh keterbelakang," katanya.

Malahan Hudi Yusuf curiga Iptu Rudiana mengucap sumpah pocong bukan untuk meyakinkan masyarakat.

"Ada tujuan lain, bukan buat meyakinkan masyarakat, masyarat sekarang sudah cerdas.," katanya.

Pendapat senada juga diutarakan praktisi hukum Rasman Habeahan yang mengatakan hukum di Indonesia tidak mengenal sumpah pocong.

"Tidak dikenal sumpah pocong, seorang penegak hukum tidak pantas dia membela diri dengan sumpah pocong," katanya.

Rasman juga mengatakan seharusnya Iptu Rudiana membuktikan tuduhan di kasus Vina Cirebon menggunakan bukti ilmiah.

"Harusnya dia membuktikan sceara ilmiah, atau pembuktian menurut hukum pidana. Jangan masyarakat dibuat pembodohan. Tidak pantas dia sumpah pocong itu," katanya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved