Kasus Vina Cirebon

Bukti Chat di Kasus Vina Diduga Kuat Hasil Rekayasa, Reza Indragiri Sebut Informasi Rekaan Belaka

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menguak dugaan soal alat bukti kasus Vina Cirebon yang direkayasa.Bukti yang diduga mengalami rekayasa terseb

|
Editor: Moch Krisna
Youtube Indonesia Lawyers Club
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Singgung Soal Bukti Chat di Kasus VIna Duga Ada Rekayasa 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menguak dugaan soal alat bukti kasus Vina Cirebon yang direkayasa.

Bukti yang diduga mengalami rekayasa tersebut adalah chat yang berasal dari ponsel terpidana Hadi Saputra.

Pasalnya, chat di ponsel Hadi yang dijadikan bukti oleh pihak kepolisian itu tidak didukung ekstraksi data lengkap.

"Isi halaman 65 yang menyebut bahwa seolah ada SMS antara Saka Tatal dengan Sudirman, itu tidak didukung oleh bukti ekstraksi data," kata Reza, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (7/8/2024) via Tribunnewsbogor.com.

Menurut Reza, yang diekstraksi polisi hanya percakapan antara Hadi Saputra dengan kekasihnya.

Padahal, komunikasi sepasang kekasih itu hanya membahas perihal rencana pernikahan mereka.

Para terpidana kasus Vina Cirebon ungkap penyiksaan unit narkoba saat ditahanan.
Para terpidana kasus Vina Cirebon ungkap penyiksaan unit narkoba saat ditahanan. (Youtube Kompas TV)

Reza melanjutkan, tidak ada dalam komunikasi tersebut membahas soal rencana pembunuhan.

"Yang ada dalam bukti ekstraksi data digital adalah komunikasi antara Hadi dengan pacarnya."

"Yang sebenarnya sama sekali tidak bicara tentang pembunuhan atau rencana pembunuhan apapun," jelas Reza.

Selain itu, kata Reza, tidak ada nomor terpidana kasus Vina lainnya, seperti Sudirman dan Saka Tatal, di ponsel Hadi.

Oleh karena itu, Reza menduga kuat, bukti chat terpidana di kasus Vina merupakan hasil rekayasa.

"Berarti kuat dugaan saya, isi halaman 65 tentang konon SMS antara Sudirman dengan Saka Tatal adalah informasi rekaan belaka."

"Yang diperoleh barangkali dengan cara intimidasi kah itu, iming-iming kah itu, tipu muslihat kah itu. Intinya isi halaman 65 adalah mengandalkan pada keterangan," urainya.

Reza pun menyayangkan bukti chat tersebut digunakan oleh hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terpidana kasus Vina.

Ditambah, hakim menyatakan para terpidana melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved