Berita Viral

Viral Pria di Pinrang Sandera dan Siksa Anak Kandung Usai Istri Minta Cerai, Ngamuk Diamankan

Baru-baru ini viral video di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menyandera hingga menyiksa anak kandungnya yang masih bayi di rumah.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/mksinfo.official
Baru-baru ini viral video di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Pria menyandera hingga menyiksa anak kandungnya yang masih bayi di rumah kesal Istri Minta Cerai. 

Selama mengurung diri, Sandi mengirim video ke istrinya.

Video itu merekam ulah pria muda itu menyiksa anaknya dengan cara mengikat kakinya lalu digantung.

Dalam video, Sandi mengancam akan membunuh anaknya jika istrinya tidak pulang ke rumah.

Sang istri lantas melaporkan pengancaman tersebut ke pihak polisi.

Setelah melakukan pendekatan, polisi akhirnya bisa masuk ke dalam rumah dan mengamankan balita tersebut.

Sandi kemudian dibawa ke Polres Pinrang.

Kesal Istri Minta Cerai

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, Senin (5/8/2024), mengatakan motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran jengkel terhadap istrinya yang meminta pisah ranjang.

"Motifnya pelaku kesal dengan isterinya karena pisah ranjang," kata Reza.

Pengakuan Sandi, lanjut Reza, dia juga kesal kepada mertuanya karena melarang istrinya pulang ke rumahnya.

Sandi makin stres setelah mengetahui jika ternyata ayah kandungnya pernah hampir memperkosa istrinya.

"Ada semua'mi pak (masalah). Saya sudah pisah sama istri, mertuaku larang istriku pulang, terus istriku pernah tanya saya kalau dia pernah mau diperkosa sama bapakku," jelas Reza mengutip pengakuan Sandi.

Atas perbuatannya, Sandi terancam hukuman penjara 5 tahun.

Dia dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved