Berita Viral
Pesan Terakhir Renti Marningsih ke Anak Sebelum Tewas Ditabrak Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru
Renti Marningsih, ibu rumah tangga(IRT) di Pekanbaru yang tewas ditabrak oleh mahasiswi Marisa Putri, sempat mengungkapkan permintaan terakhir ke anak
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.
Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Marisa Menyesal dan Minta Maaf
Marisa Putri tersangka kasus kecelakana menewaskan Renti Marningsih ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru sampaikan permintaan maaf.
Hal tersebut diucapkan Marisa Putri manakala dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Minggu (4/8/2024) melansir dari Tribunpekanbaru.
Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak Renti Marningsih hingga meninggal dunia.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.
Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.
Marisa Putri Tertunduk Saat Dihadirkan di Konferensi Pers, Status Tersangka Tabrak IRT di Pekanbaru
Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.
"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).
Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.
Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Baca juga berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Renti Marningsih
Marisa Putri
Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Emak-emak Hingga Tewas
Pekanbaru
Berita Nasional Terbaru
Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut Rampok Uang Negara, Anak Eks Bupati |
![]() |
---|
Tak Hanya Gantian Seragam Saat Sekolah, Haikal & Haizar Juga Sempat Nunggak Biaya Sekolah |
![]() |
---|
Viral Anggota DPRD Gorontalo Pamer Perjalanan Pakai Uang Negara, Kita Rampok Biar Makin Miskin |
![]() |
---|
Deretan Fakta Kakak Adik Viral Gantian Seragam Untuk Bisa Sekolah, Ayah Meninggal Dunia 5 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Sekolah Kuak Keseharian Haikal dan Haezar, Kakak Adik Viral Gantian Seragam untuk Bisa Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.