Berita Viral

Pesan Terakhir Renti Marningsih ke Anak Sebelum Tewas Ditabrak Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru

Renti Marningsih, ibu rumah tangga(IRT) di Pekanbaru yang tewas ditabrak oleh mahasiswi Marisa Putri, sempat mengungkapkan permintaan terakhir ke anak

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/farahfrnns
Renti Marningsih Sempat Berikan Pesan Terakhir ke Anak Sebelum Tewas Ditabrak Marisa Putri 

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Marisa Menyesal dan Minta Maaf

Marisa Putri tersangka kasus kecelakana menewaskan Renti Marningsih ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru sampaikan permintaan maaf.

Hal tersebut diucapkan Marisa Putri manakala dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Minggu (4/8/2024) melansir dari Tribunpekanbaru.

Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak Renti Marningsih hingga meninggal dunia.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.

Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.

Marisa Putri Tertunduk Saat Dihadirkan di Konferensi Pers, Status Tersangka Tabrak IRT di Pekanbaru

Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

 Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).

Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved