Kasus Vina Cirebon

Kebohongan Iptu Rudiana Dalam Kasus Vina Diungkap Toni RM, Singgung Durasi Penangkapan Terpidana

Toni RM mengungkap kebohongan Iptu Rudiana dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon tahun 2016 silam soal introgasi Saka Tatal hingga skenario palsu

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
youtube/Pengacara Toni
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM Ungkap Kebohongan Iptu Rudiana Dalam Kasus Vina, Introgasi Saka Tatal dan Suruh Ikuti Skenario Palsu 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM kini mengungkap kebohongan Iptu Rudiana dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon tahun 2016 silam.

Menurutnya, pernyataan Iptu Rudiana yang melakukan introgasi kepada para terduga pelaku Saka Tatal Cs tidas sesuai.

Diketahui, empat hari pascakematian Eky dan Vina, tepatnya pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, Iptu Rudiana bersama rekan-rekannya mencari informasi terkait kematian tidak wajar anaknya dan kekasihnya itu.

Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Singgung Tawa Iptu Rudiana di Konferensi Pers Kasus Vina: Tidak Sedih

Pada pukul 14.00 WIB, ia bertemu Aep dan Dede yang merupakan pekerja di tempat pencucian mobil di dekat SMPN 11 Cirebon dan meminta dikabari jika melihat para pelaku pembunuhan anaknya, Eky.

"Kemudian Aep dan Dede menjelaskan bahwa ia melihat keributan waktu malam minggu itu. Nah itu jam 14.00 ketemu Aep Dede," kata Toni RM di tayangan youtubenya.

Toni RM Pengacara Sebut Pegi Setiawan Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Toni RM Pengacara Sebut Pegi Setiawan Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon (instagram/pengacara_toni)

Dua jam berselang, pukul 16.00 WIB, Aep memberitahukan Iptu Rudiana bahwa ada sekelompok anak-anak muda terduga pelaku sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon.

"Kemudian dua jam setelah saksi dan rekan-rekan pergi, saudara Aep menelepon saksi yang memeberitahu bahwa sekelompok anak-anak muda yang ribut-ribut pada malam kejadian ada di lokasi di depan SMPN 11 Cirebon. Berarti kalau dua jam setelah pergi jam 4 sore (16.00)," lanjutnya.

Namun lewat pengakuannya Iptu Rudiana hanya mengamankan kedelapan pelaku selama 15 menit.

"Kalau dia hanya 15 menit, bohong. Kalau saya menilai membandingkan dengan putusan pengadilan atas nama 5 terpidana. Sementara dalam putusan pengadilan Pak Rudiana baru membuat laporan atau menyerahkan ke reskrim itu pada hari yang sama 31 Agustus 2016 jam 18.30," ujarnya.

Sementara isi putusan justru menceritakan soal adanya jeda waktu sampai 2,5 jam yang digunakan Iptu Rudiana dan rekan-rekannya untuk menginterogasi para pelaku.

"Berarti kalau dari jam 16.00-18.30 berarti ada waktu 2,5 jam bukan 15 menit. Nah 2,5 jam kalau saya baca putusan di pengadilan ini digunakan untuk menginterogasi. Jadi kalau jawaban Pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik saya menilainya Pak Rudiana itu bohong, karena terungkap dalam putusan pengadilan ini diinterogasi bukan diajak ngomong atau ditanya baik-baik," imbuhnya.

Toni RM menganggap Iptu Rudiana berbohong soal durasi penangkapan para pelaku yang hanya 15 menit.

Delapan pelaku serta munculnya nama tiga DPO didapat dari hasil interogasi Iptu Rudiana.

"Jadi saya melihat ini Pak Rudiana ini di sisi lain memang mengakui dia mengamankan para terpidana saat itu namun di sisi lain mengenai waktu dan cara bertanya dia bohong waktunya dia bilang hanya 15 menit dan pertanyaannya baik-baik namun dalam putusan pengadilan ini diinterogasi dan waktunya 2 jam setengah sebelum diserahkan ke reskrim, sebelum membuat laporan," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved