Berita Viral

Curhat Gus Samsudin Usai Bebas dari Kasus Video Tukar Pasangan, Tetap Ingin Berdakwah Lewat Konten

Gus Samsudin akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah berakirnya masa tahanan terkait kasus konten viral tukar pasangan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Samsul Hadi/Tribun Mataraman
Gus Samsudin akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah berakirnya masa tahanan terkait kasus konten viral tukar pasangan. 

Kabar kebebasan Gus Samsudin atas kasus konten viral tukar pasangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Jawa Timur pada Senin, (29/7/2024) lalu menjadi pertanyaan oleh publik.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Sayangnya Hakim memberikan pernyataan berbeda dengan memberikan vonis bebas lantaran dinilai tak bersalaj

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan. Selain Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tak bersalah.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, mengaku langsung membebaskan Gus Samsudin usai ada putusan dari hakim.

"Karena proses administrasi sudah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas, dari kejaksaan juga sudah lengkap," ujarnya, Selasa (30/7/2024) dilansir dari Tribun Jatim.

Agus mengatakan Samsudin dan dua anaknya buahnya keluar dari LP Blitar pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Mereka selesai mengikuti sidang di Pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan dan sekitar pukul 20.30 WIB baru keluar dari LP," ujarnya.

Dikatakannya, status Samsudin dan dua anak buahnya masih tahanan. Samsudin dan dua anaknya buahnya masuk di LP Blitar pada Maret 2024.

"Mereka (Samsudin dan dua anak buahnya) statusnya tahanan. Mereka berada di LP Blitar selama empat bulan. Selama di LP, prilakunya baik. Dia juga mengikuti kegiatan di LP," katanya.

Sementara, kuasa hukum Gus Samsudin menyebut konten tersebut tersebar akibat orang lain dan bukan disengaja kliennya.

"Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain," katanya.

"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan," lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved