Berita Viral

Viral Penipu Uang Jamaah Umrah Asal Kudus Divonis 3 Tahun, Joget di Depan Korban Diteriaki Maling

Pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget usai mendapatkan vonis dari majelis hakim 3 tahun penjara.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TikTok@nailyhennaart
Pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget usai mendapatkan vonis dari majelis hakim 3 tahun penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus berjoget usai mendapatkan vonis dari majelis hakim 3 tahun penjara.

Diketahui bahwa Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus melakukan penggelapan uang jamaah umroh sebesar Rp 4,9 Miliar.

Memakan korban ratusan orang, pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus hanya di hukum 3 tahun penjara bahkan ia terlihat berjoget usai divonis hakim.

Video tersebut beredar dimedia sosial yang diunggah TikTok @nailyhennaart, yang memperlihatkan Zyuhal Laila Nova yang dikroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling-maling, penjahat.

"Bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan prang cuma dipenjara 3 tahun, berjoget ria," tulis narasi video. Dikutip dari TribunJateng.com

"Maling-maling, kurang ajar, penjahat," teriak korban.

Namun, ekspresi yang ditunjukkan Laila justru mengejutkan.

Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya berjoget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.

Baca juga: Viral Momen Apriyani/Fadia Diomeli Pelatih saat Tanding di Olimpiade Paris 2024 Lawan Malaysia

Berdasarkan narasi dalam video tersebut, pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus hanya mengganti uang korban Rp160 juta, dari total kerugian Rp4,9 miliar.

Adapun korban yang rugi mencapai 189 jamaah.

Video tersebut pun sontak menuai respon dari netizen yang menghujat tingkah Laila yang memberikan respon nyeleneh.

Dalam video itu bertuliskan bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang hanya dipenjara 3 tahun. Berjoget ria.

"Hukum akhirat menanti," tulis pengguna tiktok Ny.Mardian.

"Kerugian hampir 5m,penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah," Indra1990.

"Kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard...enak sekali hukum di indonesia ini," kata pengguna tiktok kodoksawah.

Sebelumnya diberitakan, Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan, usai dirinya terbukti melakukan penggelapan uang jamaah calon umrah di biro yang dia kelola.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, Rabu (24/7/2024) saat dihubungi Tribun Jateng.

Dia menambahkan selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya namun tidak mengatakan untuk apa uang yang dia gelapkan.

Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.

"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved