Kunci Jawaban Modul 3.7 Penggunaan Aplikasi Nearpod dalam Pembelajaran, Pelatihan Pintar Kemenag
Berikut ini kunci jawaban Modul 3.7 Penggunaan Aplikasi Nearpod dalam Pembelajaran, Pelatihan Web-Based Pengelolaan Pembelajaran, Pintar Kemenag.
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
Nearpod dapat diakses melalui perangkat apa saja?
A. Hanya smartphone
B. Hanya kalkulator
C. Komputer desktop, smartphone, dan tablet
D. Hanya komputer desktop
Jawaban: C.
SOAL 8
Apa yang bisa guru lakukan saat siswa menjawab pertanyaan dalam sesi Nearpod?
A. Memberikan umpan balik langsung kepada siswa
B. Menghapus jawaban siswa
C. Mengirim hadiah fisik kepada siswa
D. Mengabaikan jawaban siswa
Jawaban: A
SOAL 9
Manakah dari berikut ini bukan fitur Nearpod?
A. Quizzes (Kuis)
B. Teleportasi
C. Virtual Reality (Realitas Virtual)
D. Collaborative Boards (Papan Kolaboratif)
Jawaban: B.
SOAL 10
Fitur apa yang memungkinkan guru membagikan presentasi dan mengizinkan siswa untuk mengikuti alur presentasi?
A. Nearpod VR
B. Collaborative Boards
C. Nearpod Quizzes
D. Virtual Reality
Jawaban: B.
*)Disclaimer: kunci jawaban ini bisa digunakan sebagai referensi pembelajaran bagi peserta Pelatihan Literasi di Platform Pintar Kemenag.
**
Baca berita dan artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.
Modul 3.7 Penggunaan Aplikasi Nearpod
Jawaban Modul 3.7 Pelatihan Web-Based
Kunci Jawaban Guru Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Guru
Kumpulan Kunci Jawaban Terbaru
Pelatihan Pintar Kemenag 2024
Pelatihan Pintar Kemenag
Tribunsumsel.com
Pelatihan Web-Based Pengelolaan Pembelajaran
Contoh Biodata Mahasiswa PPG 2025 Guru Tertentu Tahap 3 Format PD DIKTI, File Word Bisa Diedit |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 137 Kurikulum Merdeka: Buku Fiksi dan Non Fiksi |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 3 Mulai 20 September, Ketentuan, Syarat Dokumen |
![]() |
---|
Imbas Dugaan Pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1, Kementerian Dalam Negeri Periksa Wali Kota Prabumulih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.