Berita Viral

Kesalnya Pesulap Merah, Gus Samsudin Divonis Bebas di Perkara Konten Video Tukar Pasangan: Bisa Gitu

Pesulap Merah bereaksi tak terima Gus Samsudin bebas dalam kasus konten viral tukar pasangan, singgung hakim hingga hukum di Indonesia..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Istimewa Tribun Jatim
Momen Gus Samsudin Bebas dari LP Blitar setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Blitar, Senin (29/7/2024) malam. Kini Pesulap Merah Kesal Tau Gus Samsudin Divonis Bebas Dalam Perkara Video Tukar Pasangan 

Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.

Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam. Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved