Kasus Vina Cirebon
Aldi Saksi Sidang PK Saka Tatal Menangis Cerita Turut Ditangkap Dalam Kasus Vina 2016, Ngaku Disiksa
Di depan majelis hakim yang diketuai oleh Rizqa Yunia dan juga para kuasa hukum pemohon, Aldi menceritakan kronologi penyiksaan saat baru ditangkap hi
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNSUMSEL.COM, CIREBON - Aldi, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, menangis saat memberikan keterangannya di depan majelis hakim, Selasa (30/7/2024).
Aldi merupakan adik Eka Sandi, terpidana kasus Vina Cirebon.
Aldi mengaku turut ditangkap dalam kasus kematian Vina dan Eky 2016 silam, tepatnya 4 hari setelah keduanya tewas tanggal 27 Agustus 2016 lalu.
Aldi menangis menceritakan penderitaannya ketika ikut ditangkap oleh petugas kepolisian.
Di depan majelis hakim yang diketuai oleh Rizqa Yunia dan juga para kuasa hukum pemohon, Aldi menceritakan kronologi penyiksaan saat baru ditangkap hingga digiring ke Mako Polres Cirebon Kota.
Baca juga: Saksi Sidang PK Saka Tatal Sebut Iptu Rudiana Ikut Aniaya Terpidana Kasus Vina, Memukul & Menginjak
Menurut Aldi, penangkapan terjadi pada tanggal 31 Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
"Waktu ditangkap, bareng saya si Saka ini. Yang nangkap Pak Rudiana sama teman-temannya, ada tiga orang. Mereka naik mobil," ujar Aldi saat dikutip Tribun di dalam sidang PK Saka Tatal, Selasa (30/7/2024).
Aldi mengatakan, dirinya dan Saka Tatal langsung mengalami kekerasan fisik di kantor polisi.
"Waktu di kantor polisi ya langsung dipukuli."
"Saya hanya ditangkap dan sampai ke gerbang Polres Cirebon Kota disuruh jalan bebek."
"Terus kami disiksa, diinjak, ditendang, udah kaya binatang," ucapnya, dengan nada penuh emosi.
Baca juga: Sidang PK ke-3 Saka Tatal Hadirkan 5 Saksi, Jawaban Susno Duadji Diminta jadi Ahli
Aldi juga menyebutkan, bahwa saat penangkapan, Iptu Rudiana mengenakan kemeja.
Ia mengaku awalnya tidak mengenali Iptu Rudiana, namun dua minggu kemudian ia mengetahui identitasnya setelah sering melihat di ponsel.
"Di dalam mobil menuju Polres Cirebon Kota masih dipukul, dijambakin."
"Ada delapan orang di dalam mobil," jelas dia.
Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Aldi menceritakan bahwa mereka diturunkan dari bagasi belakang mobil dan disuruh berjalan dengan cara "jalan bebek" sambil ditendang dan diinjak.
"Kami dikumpulkan di satu ruangan, lalu satu jam kemudian dipisah."
"Selama dikumpulkan, mengalami penyiksaan, dibakar rambutnya. Saya sama Supri, Jaya, Saka masih di ruangan Kanit, yang lainnya dipindahkan," katanya.
Kesaksian Aldi mengungkap lebih lanjut bahwa kekerasan terus berlanjut hingga tengah malam, termasuk di sebuah lorong menuju penjara di mana mereka kembali dipukuli, bahkan menggunakan gembok.
"Mau masuk penjara disiksa lagi, dipukul pakai gembok," ujarnya.
Tidak hanya Aldi, sejumlah kuasa hukum Saka Tatal pun turut menangis saat mendengar keterangan dari Aldi.
Bahkan salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, ikut menangis saat bertanya kepada Aldi.
"Kamu masih ingat siapa yang melakukan itu," jelas Farhat Abbas sembari meneteskan air mata.
Diketahui, Aldi merupakan salah satu warga yang ikut ditangkap pada tahun 2016 silam bersama kakaknya, Eka Sandi.
Namun Aldi dibebaskan dan ditukar dengan kakaknya yang masih menjalani masa tahanan.
Farhat Abbas Menangis
Ada momen haru saat Farhat Abbas menangis ketika mendengar cerita dari Aldi.
Farhat Abbas sebagai kuasa hukum Saka Tatal iba dengan pengakuan adanya penyiksaan oleh polisi yang dilakukan terhadap para terpidana.
Ia pun nampak menangis.

Hadirkan 5 Saksi
Dalam sidang lanjutan kali ini, pihak Saka Tatal bakal menghadirkan 5 saksi.
Sidang kali ini kembali dipimpin Rizqa Yunia selaku ketua Majelis Hakim beserta Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
Setelah sidang perdana tim kuasa hukum Saka membacakan memori PK, dan sidang kedua jaksa penuntut umum (JPU) memberi jawaban, agenda sidang ketiga adalah pembuktian.
"Saksi fakta ada lima orang yang mulia," kata Farhat Abbas, pada sidang sebelumnya dilansir dari Tribun Jakarta.
Rizqa selaku hakim ketua pun meminta tim kuasa hukum untuk mengira-ngira jumlah saksi yang akan dihadirkan sesuai lamanya sidang hari ini.
Ia memastikan sidang dimulai pukul 10.00 WIB, namun tidak menyebutkan selesainya sampai jam berapa.
"Ini kira-kira kalau dihadirkan semua , bisa selesai hari itu, kalau gak nanti di hari berikutnya," kata Rizqa.
Sementara itu, untuk agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli akan digelar pada sidang berikutnya.
"Hari berikutnya kalau mau menghadirkan ahli," ujar sang hakim.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Kasus Vina Cirebon
Kasus Vina
Vina Cirebon
Tribunsumsel.com
Aldi Saksi Sidang PK Saka Tatal
Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina
Sidang PK Saka Tatal
Saka Tatal
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.