Berita Musi Banyuasin

Pria di Musi Banyuasin Aniaya Tetangganya Saat Pulang Mencari Bibit Sawit, Korban Alami Luka Parah

Warga Desa Galih Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin ini ditangkap karena telibat kasus penganiayaan sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Banyuasin
Pelaku penganiayaan Muhamad Husen Sari ketika diamankan di Mapolsek Lalan, Musi Banyuasin bersama barang bukti. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Muhammad Husen Sari (49) kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lalan Musi Banyuasin.

Warga Desa Galih Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin ini ditangkap karena telibat kasus penganiayaan sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi pada 25 Juni 2024 lalu.

Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata mengatakan, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa (25/6/2024) sekira pukul 10.00 WIB di jalan umum RT 01 RW 01 Desa Gali Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

"Pada saat itu telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Aan Kunapi (36) yang juga merupakan warga Desa Galih Sari," ujarnya Sabtu (27/7/2024).

Pada saat itu korban pergi untuk mencari bibit sawit, namun pada saat arah pulang korban dihadang oleh pelaku dan langsung mengayunkan parang yang dibawa pelaku ke arah tubuh korban.

Serangan itu akhirnya ditangkis oleh tangan kiri korban, sehingga korban mengalami luka robek di pergelangan tangan kiri, di bagian kepala, dan luka lecet di punggung.

"Atas kejadian ini, korban Aan Kunapi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Rumah Milik Sobri di Musi Banyuasin Nyaris Hangus, Diduga Korsleting Listrik Buat Rumahnya Terbakar

Baca juga: Breaking News : Satu Orang Meninggal Saat Eks Pegawai PT Pinago Demo di Kantor Bupati Musi Banyuasin

Adapun kronologis penangkapan, pada Kamis (25/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB pelaku Muhammad Husen (49) datang ke Polsek Lalan karena mendapat panggilan.

"Pelaku kita panggil melalui surat panggilan sebagai saksi dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya. Dan saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Kapolsek.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Lalan Ipda Mugiyono selanjutnya melakukan gelar perkara dan bisa dinaikkan ke penyidikan, hingga pelaku tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam penganiayaan terhadap korban Aan Kunapi.

"Tersangka Agus Muhammad Husen saat di interogasi mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dan barang bukti yang kita amankan di Mapolsek Lalan untuk diproses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Zulkarnain.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 buah parang panjang tanpa gagang, 1 buah parang bergagang hitam, 1 helai baju kaos berkerah warna silver dan 1 helai celana pendek Levis warna biru. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved