Kasus Vina Cirebon
Susno Duadji Soroti Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Minta Segera Dibebaskan, Sebut Tak Ada Bukti
Susno Duadji kini kembali menyoroti nasib 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang ia yakini tak terlibat karena tak ada bukti hingga sekarang..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyoroti nasib tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang ia yakini tak bersalah.
Susno Duadji bahkan meminta pihak kepolisian untuk segera membebaskan 7 terpidana karena menurutnya hingga kini tak ada bukti terlibat kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada tahun 2016.
"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/2024) kemarin.
Mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.
"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.
Susno prihatin dengan nasib para terpidana yang kehilangan masa depannya.
Apalagi menurutnya peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.
Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.
"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.

Jenderal Bintang Tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.
Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.
Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada.
Ia lalu menyinggung pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.
"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.
Kemudian, kata Susno, Dede mencabut keteranganya.
Sedangkan saksi ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi, Susno menduga keduanya pembohong.
"Saksi kalau tidak alat bukti lain yang meperkuat maka itu tidak ada gunanya, saksi gugur," kata Susno.
Susno lalu menyinggung persoalan ahli. Ia mempertanyakan ahli yang menyebut peristiwa Vina Cirebon merupakan kasus pembunuhan.
"Enggak ada," katanya.
Baca juga: Dede Tantang Aep Sumpah Pocong Terkait Kesaksian BAP Kasus Vina, Dedi Mulyadi Puji Keberaniannya
Baca juga: Reaksi Susno Duadji Disebut Vokal Pada Kasus Vina Cirebon Karena Benci Polisi, Sumpah Tak Dendam
Sementara ahli yang melakukan visum kepada Vina dan Eky, kata Susno, menyatakan bukan pembunuhan.
Kata Susno berdasarkan ahli visum, meninggalnya Eky dan Vina tidak wajar karena benturan benda keras.
"Benturan benda keras bisa saja kepala terbentur di aspal atau kakinya, kepala di pembatas jalan," imbuhnya.
"Kalau berpikir hukum ya penyidikan dipikirkan peristiwa dulu setelah peristiwa dinilai ini pidana apa bukan, peristiwa enggak ada sama saja meributkan bayang-bayang," sambung Susno.
Selain itu, Susno mengatakan saat peristiwa terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 di jembatan Talun, korban Vina ternyata masih hidup. Sementara, Eky sudah meninggal.
"Kemudian helm dan sepeda motor itu sudah selesai. Selesai dengan apa? itu kecelakaan lalu lintas tunggal, yang memeriksa Polres Cirebon Kabupaten, karena wilayah Cirebon Kabupaten. Sekarang berkembang ada pembunuhan di Cirebon Kota," kata Susno.
"Saya tidak tahu pembunuhan yang mana, apakah ada pembunuhan di Cirebon Kota, yang ada peristiwa kecelakaan lalu lintas di Cirebon Kabupaten sudah ditangani Polres Cirebon, jenazah sudah dikubur, sudah selesai," katanya.
Selain itu, Susni mengungkapkan saksi Dede tidak pernah memberikan keterangan di depan pengadilan. Saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Susno, Dede juga tidak disumpah.
"Bebas dia berbohong. Saksinya lemah, keterangan ahli tidak ada. Pengakuan terdakwa tidak ada karena dicabut," katanya.
Susno Duadji Yakin Kecelakaan
Susno Duadji yakin kasus Vina Cirebon tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan diungkap.
Hal tersebut disampaikan Susno Duadji manakala hadir dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, dengan topik peluang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal diterima, Jumat (19/7/2024) melansir dari Tribunjakarta.com.
Adapun jenderal bintang tiga tersebut menyebut soal Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bakal diterima berpotensi besar.
Pasalnya pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.
"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."ujarnya.
"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.
Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.
'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.

Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.
Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," tegas Susno.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Minta Polisi Buka Komunikasi Elektronik Vina dan Eky, Curiga Korban Selamat
Susno mengaku sudah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada.
Terlebih, kronologi pembunuhan yang melibatkan tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan kondisi Vina yang masih hidup saat ditinggalkan pelaku sangatlah janggal.
"Siapa yang bisa menjawab TKPnya ada tiga?" tanya Susno.
"Alangkah bodohnya pembunuh berencana beramai-ramai membawa orang masih hidup ke jembatan, kan dia bisa ngomong kalua gak mati," lanjut kata Susno.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Kasus Vina Cirebon
Susno Duadji
Susno Duadji Eks Kabareskrim
Kasus Vina
Vina Cirebon
Tribunsumsel.com
Terpidana Kasus Vina Cirebon
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.