Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Heran Kasus Vina Disebut Kecelakaan, Minta Ahli Forensik Bandingkan Dengan Luka Dibunuh

Pengacara kondang Hotman Paris meragukan dan heran adanya pernyataan dari berbagai pihak yang kini menyebut kasus Vina Cirebon murni karena kecelakaan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ig@hotmanparisofficial
Pengacara kondang Hotman Paris meragukan dan heran adanya pernyataan dari berbagai pihak yang kini menyebut kasus Vina Cirebon murni karena kecelakaan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pengacara kondang Hotman Paris meragukan adanya pernyataan dari berbagai pihak yang kini menyebut kasus Vina Cirebon murni karena kecelakaan.

Pasalnya, setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah, Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji bahkan memastikan bahwa kasus Vina dan Eky tahun 2026 karena kecelakaan bukan pembunuhan.

Susno mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, kecuali berupa pernyataan saksi.

Ditambah lagi, Otto Hasibuan sesumbar menyebut Vina dan Eky bukan karena dibunuh.

Baca juga: Hotman Paris Sarankan Iptu Rudiana Laporkan Dede Usai Muncul Ngaku Disuruh Ikuti Skenario Kasus Vina

Hotman Paris selaku kuasa hukum keluarga Vina pun kini bereaksi heran atas berbagai asumsi soal tersebut.

Hotman Paris pun meminta agar ahli forensik bisa mengungkapkan perbedaan luka akibat kecelakaan maupun dibunuh.

Pasalnya menurut Hotman, tubuh Vina mengalami luka cukup serius hingga mengakibatkan tulangnya patah.

"Hotman meminta pendapat dari para ahli forensik, apa perbedaan luka korban kecelakaan lalu lintas dengan korban penganiayaan, apabila di tubuh korban terdapat bukti penganiayaan atau luka-luka patah tulang yang ada jarak satu sama lain, apa bedanya dengan kecelakaan lalu lintas," ujar Hotman Paris melalui unggahan Instagramnya, Kamis, (25/7/2024).

Hotman juga menyinggung terdapat banyak luka akibat dianiaya hingga barang bukti motor yang masih mulus.

Menurutnya, aneh jika motor masih mulus dan tidak ada kerusakan karena kecelakaan.

"Apakah benar kalau kecelakaan hanya satu bagian tubuhnya yang kena tabrak? sedangkan penganiayaan digebukin berbagai orang maka bekas-bekasnya ada di tubuhnya itu

Yang kedua kalau korban berpasangan naik motor kecelakaan lalu lintas ditabrak oleh mobil, apakah mungkin motornya tidak rusak sama sekali dan utuh, padahal dia itu mati karena kecelakaan, apakah mungkin motornya itu tidak rusak sama sekali masih mulus?" singgung Hotman Paris.

Baca juga: Hotman Paris Tantang Dedi Mulyadi dan Dede Laporkan Iptu Rudiana ke Propam Polri usai Disomasi

Hotman menyayangkan adanya pihak yang menyebut Vina dan Eky adalah korban kecelakaan.

Bahkan lebih parahnya lagi dari hasil visum tersebut juga ditemukan adanya bukti Vina Cirebon menjadi korban pemerkosaan.

"Karena sudah banyak orang pansos yang mengatakan bahwa Vina meninggal karena kecelakaan lalu lintas dan berbeda dengan visum et Repertum sebelum maupun sesudah gali kuburan ditambah lagi dengan ada air m**i karena dia adalah korban perkosaan juga, pakai hati nuranimu," tandasnya.

Hotman Paris dan Keluarga Vina Cirebon saat menyampaikan terkait kasus pembunuhan Vina. Berikut ini ada 5 kejanggalan dalam pembunuhan yang terjadi pada 8 tahun lalu.
Hotman Paris dan Keluarga Vina Cirebon saat menyampaikan terkait kasus pembunuhan Vina. Berikut ini ada 5 kejanggalan dalam pembunuhan yang terjadi pada 8 tahun lalu. ((KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL ))


Disebut Kecelakaan bukan Pembunuhan

Sebelumnya, Kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu yakni Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa pihaknya kini memiliki bukti kuat bahwa kematian Vina dan Eky ternyata bukanlah karena pembunuhan.

Menurut Otto Hasibuan, berdasar bukti kuat yang dimilikinya tersebut menunjukkan bahwa Vina dan Eky ternyata tewas karena kecelakaan tunggal yang terjadi flyover Talun, Cirebon, dimana keduanya berboncengan sepeda motor, pada 2016 lalu.

Hal itu diungkapkan Otto Hasibuan yang dikenal sebagai advokat kondang dalam acara Rakyat Bersuara yang ditayangkan di Inews TV, Selasa (16/7/2024) malam.

Otto Hasibuan mengaku pihaknya baru saja menerima kiriman foto bergambar baut dengan serpihan daging di flyover di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dimana tubuh Vina dan Eky pertama kali ditemukan tergeletak.

Flyover tersebut merupakan lokasi Vina dan Eky pertama kali ditemukan hingga akhirnya meninggal dunia.

"Katanya dalam putusan ditemukan polisi, ada bekas daging di sini (baut sekrup). Artinya kalau itu adalah daging, itu berarti peristiwa kecelakaan akan mungkin terjadi di sana," ujar Otto Hasibuan sambil menunjukkan foto yang dimaksud ke pembawa acara.

Baca juga: Dikawal Otto Hasibuan, Dede Ogah Minta Maaf ke Iptu Rudiana, Sesumbar Tak Takut Dilaporkan

Menurut Otto, seharusnya penyidik menindaklanjuti temuan baut berbalut daging tersebut.

Dari temuan itu, kata Otto, bisa didalami apakah Vina dan Eky mengalami kecelakaan atau bukan.

"Mungkin mereka jatuh (kecelakaan) di sana, kecelakaan tunggal, dan ini ditemukan oleh polisi katanya. Di belakang showroom tidak ada darah soalnya," katanya.

Karenanya Otto, meyakini kliennya bakal bebas, menyusul Pegi Setiawan yang diputus PN Jabar penetapan tersangkanya tidak sah.

Bebasnya Pegi, diakui Otto, menjadi angin segar bagi para terpidana lain dimana 7 orang divonis seumur hidup dan satu orang 8 tahun penjara.

"Pasti (jadi angin segar), ada dua hal, dari segi psikologis sudah pasti terpengaruh, dari segi hukum juga. Karena kalau Pegi terbukti bersalah itu kan akan memengaruhi," katanya.

Selain Otto, juga ada Susno Duadji yang sampai rela membuat sayembara Rp 10 juta jika bisa buktikan kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.

Pasalnya, Susno kini menyakini bahwa kasus Vina murni karena kecelakaan.

Awalnya Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat.

Susno beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.

"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno. Dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (25/7/2024).

Susno lalu mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, kecuali berupa pernyataan saksi.

Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.

Hal ini diperkuat keterangan pemandi jenazah Vina yang tidak menemukan adanya sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.

Fakta lain, tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.

Dengan fakta-fakta ini, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas, dibuktikan sepeda motor korban tergores dan banyaknya darah di jembatan Talun.

Sementara dua TKP yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.

"Apakah ini bisa dikatkana peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak? ya sesat dong," seru Susno.

Susno lalu meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melacak hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini pada 2016 silam.

"Lacak hakim yang mengadili tingkat pertama. Hakim ketua, hakim anggota. Hakim banding, hakim kasasi apakah dia membaca?" serunya.

Susno mengaku keberatan jika hukum di Indonesia ini diadili oleh hakim-hakim seperti itu.

"Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan untuk Indonesia. Saya gak mau Indonesia diadili oleh hakim-hakim model begini," tegasnya.

Susno pun berharap hakim yang menyidangkan PK para terpidana nantinya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil.

"Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," tukasnya.(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved