Berita OKU

Terjaring Razia, Kendaraan Plat Luar OKU yang Mati Pajak Bakal Didatangi Petugas Untuk Segera Mutasi

Kendaraan bermasalah dengan pembayaran pajak ini terjaring razia tim gabungan yang dilakukan  Kamis (25/7/024).  

Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Leni Juwita
Kendaraan yang Terjaring Razia - Terjaring Razia, Kendaraan Plat Luar OKU yang Mati Pajak Bakal Didatangi Petugas Untuk Segera Mutasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Tim gabungan Satlantas Polres OKU bersama  UPTB Samsat OKU 1 dan Jasa Raharja menemukan belasan ranmor berplat asal luar daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mati pajak.

Kendaraan bermasalah dengan pembayaran pajak ini terjaring razia tim gabungan yang dilakukan  Kamis (25/7/024).  

Razia dilaksanakan beberapa titik antara lain Jalan  HOS Cokroaminoto depan gedung Sanggar Kegiatan Belajar  Baturaja, dan perempatan menuju Jembatan Ogan 1 Baturaja.

“Hasil razia masih banyak kendaraan berpelat luar yang mati pajak,” Kata Kepala UPTB Samsat OKU 1 Humaniora Basili Basmark.

Menurut Humaniora, alamat tempat tinggal yang bersangkutan sudah dicatat, dan akan didatangi agar supaya segera membayar pajak dan melakukan mutasi kendaraan .

Dikesempatan itu UPTB Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark menjelaskan,  kegiatan operasi bulan bakti pajak ini dilaksanakan salah satunya dengan  sasaran mencari kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan mutasi ke wilayah kerja Kabupaten OKU.

Disebutkan, jumlah kendaraan yang dilakukan pendataan ada sekitar 30 unit, dan 15 diantaranya merupakan kendaraan pelat luar daerah.

Dijelaskan  Kepala UPTB Samsat OKU 1,  sesuai ketentuan, kendaraan yang tiga bulan berturut turut dalam satu wilayah wajib untuk memutasikan kendaraan tersebut. 

Sementara itu Kanit Turjagwali Satlantas Polres OKU Aiptu Andi HZ mengatakan, ada sebanyak 10 unit kendaraan yang ditilang fisik.

Ini dikarenakan sang pengendara atau sopir kendaraan tidak bisa menunjukan kelengkapan kendaraan.

“Ada 4 unit R4 dan 6 unit R2,” urai Aiptu Andi.  pleanggaran seperti tidak bisa menunjukan SIM pengemudi, tidak bisa menunjukan  STNK kendaraan. Berabagai alasan yang disampaikan seperti surat kendaraan tersebut ketinggalan. Sebagai sanksi menurut Andi, dilakukan sanksi tilang dengan barang bukti kendaraan yang bersangkutan.

Sedangkan Kepala perwakilan Jasa Raharja Baturaja Renauld Pangemanan SE,  menghimbau  para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan.

“Kita sudah membagikan brosur untuk pesan keselamatan berkendara di jalan raya,”imbuh   Kaper  Jasa Raharja Baturaja.

Baca juga: Pemuda Pengangguran di OKU Maling Handphone di Rumah Tetangga, Berujung Masuk Penjara

Baca juga: Sudah Diasuransikan, Kerugian Imbas Kebakaran Kantor Bupati OKU Segera Dihitung

Ratusan Ramnor Terjaring OPS Patuh Musi Tahun 2024

Selama  digelar OPS Patuh Musi Tahun 2024, ratusan kendaraan bermotor terjaring OPS Patuh Musi tahun 2024, ada juga pengendara  yang mendapat teguran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved