Berita Viral

Ingat Ronald Tannur di Kasus Penganiayaan Kekasih Dini Sampai Tewas? Kini Divonis Bebas Oleh Hakim

Masih ingat dengan Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI terlibat dalam kasus penganiayaan kekasih bernama Dini Sera Afrianti di Blackhole K

Editor: Moch Krisna
Suryaco.id
Gregorius Ronald Tannur Eks Tersangka Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Divonis Bebas Hakim 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Masih ingat dengan Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI terlibat dalam kasus penganiayaan kekasih bernama Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV Club Oktober 2023 lalu.

Gregorius Ronald Tannur sempat jadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut kini divonis bebas.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim memutuskan untuk menjatuhi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Gregorius Ronald Tannur terkait tindakan menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Lalu apa yang menjadi alasan hakim memvonis bebas?

Dokumen foto Gregorius Ronald Tannur beberapa tahun yang lalu, Gregorius jadi tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti
Dokumen foto Gregorius Ronald Tannur beberapa tahun yang lalu, Gregorius jadi tersangka pembunuhan Dini Sera Afrianti (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Melansir dari Surya.co.id, Rabu (24/7/2024) Hakim ketua Erintuah Damanik menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)

Meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Ronald Tannur Menangis

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasehat hukum Ronald Tannur, Sugianto mengaku menyambut baik putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan, merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.

Kronologi Kejadian

Pasalnya, kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu, hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi.

Saat itu, Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

Di sana, Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras (Miras).

Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, Ronald Tannur menendang kaki dan memukul kepala Dini Sera Afrianti dengan botol miras sebanyak dua kali.

Ketika keluar lift, Dini Sera Afrianti kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald Tannur.

Kemudian, Ronald Tannuru kemudian melindas Dini Sera Afrianti hingga terseret sejauh lima meter.

Ketua Majelis hakim menegaskan, bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

Akan tetapi, saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai, Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, dipersilakan mengkaji lewat proses hukum," tandasnya.

(*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved