Kasus Vina Cirebon

Saka Tatal Yakin Menang Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Punya Bukti Tak Bersalah: Saya Tidak Melakukan

Saka Tatal selaku mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yakin menang dalam sidang PK yang akan digelar, punya bukti dirinya tak bersalah..

Tribun News/Akbar Permana
Saka Tatal Yakin Menang di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Punya Bukti Tak Bersalah 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal bakal jalani sidang Peninjauan Kembali (PK), Rabu (24/7/2024).

Untuk itu, Saka Tatal yang mengaku memiliki bukti dirinya tidak bersalah yakin menang dalam sidang PK yang akan digelar.

"Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Saka Tatal, Selasa (23/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Baca juga: Sosok Dede Riswanto, Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Dipenjara, Bongkar Skenario Iptu Rudiana

Menurutnya, ia memiliki alasan di balik perjuangannya yang tak kenal lelah.

Saka Tatal tegas menyebut dirinya tidak bersalah karena tidak pernah terlibat.

"Kenapa terus berjuang? Ya karena Saka kan gak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ucapnya.

Selain itu Saka berjuang untuk membebaskan saudaranya, Eka Sandi, yang juga terlibat dalam kasus ini dan saat ini masih berada di dalam penjara.

Dukungan dari warga setempat dan keluarga Saka semakin memperkuat keyakinannya.

"Alhamdulillah (dukungan), kalau dari warga, di sini tuh dari dulu udah tau semua bahwa saya sama teman-teman yang lain, teman saya itu tidak pernah melakukan," jelas dia.

Persiapan Saka Tatal Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Punya 4 Bukti 8 Tahun Disimpan Sosok Misterius
Persiapan Saka Tatal Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Punya 4 Bukti 8 Tahun Disimpan Sosok Misterius (Istimewa Tribun Jabar)

Saka juga merasakan dukungan penuh dari keluarganya.

"Keluarga Alhamdulillah, mendukungnya benar-benar. Harus yakin, dan maju terus," katanya.

Saka yakin dengan dukungan masyarakat luas, termasuk netizen, akan membantu dalam proses PK ini.

"Saya yakin betul, dengan dukungan masyarakat seluruh Indonesia, dukungan netizen, dukungan semua, karena saya sudah menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dulu terjadi di persidangan, silakan diolah kembali," ujarnya, dengan penuh keyakinan.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, Saka Tatal berharap kebenaran akan terungkap dalam proses PK yang tengah berlangsung.

Masyarakat kini menantikan hasil dari upaya hukum yang dilakukan oleh Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.

Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang ini juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.

Tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan kesiapan mereka menjelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.


Dua Eks Jenderal Polri Bakal Jadi Saksi Ahli Sidang PK Saka Tatal

Saka Tatal bakal dibantu dua saksi ahli merupakan pensiunan jenderal yakni eks Wakapolri Oegroseno dan eks Kabareskrim Susno Duadji terkait sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Otto Hasibuan Pasang Badan Bela Dede usai Disomasi Iptu Rudiana karena Ungkap Dugaan Kesaksian Palsu

Baca juga: LPSK Ungkap Ada 12 Oknum Polisi Siksa 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Hanya Kena Sanksi Etik

Kabar tersebut disampaikan oleh Titin Prialianti selaku kuasa hukum dari Saka Tatal.

Melansir dari Tribunjakarta.com, Sabtu (20/7/2024) Titin Prialianti menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan berbagai materi untuk memperkuat permohonan PK tersebut.

"Persiapan tim kuasa hukum Saka Tatal terhadap sidang PK hari Rabu nanti, ya semua persiapan secara materi sudah tertuang di dalam memori PK."

"Cuma memang yang saya pikirkan soal mental Saka Tatal meski kemarin sudah mengikuti tes psikologi yang Alhamdulillah berjalan lancar," ujar Titin.

Lebih lanjut, Titin menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah berkomunikasi dengan beberapa saksi ahli dan tokoh masyarakat untuk menghadirkan mereka di persidangan.

"Kemudian, persiapan kita juga sudah meminta beberapa saksi ahli sudah bersurat dan berkomunikasi, termasuk kepada tokoh masyarakat sudah meminta para saksi itu hadir di persidangan PK Saka," ucapnya.

Beberapa saksi ahli yang akan dihadirkan termasuk Psikolog Forensik Reza Indragiri dan Mantan Kabareskrim Komjenpol Purn Susno Duadji.

 BAP sampai putusan serta dia kompeten di bidangnya, bahkan dari Reza Indragiri lah orang yang pertama berani mempertanyakan apakah betul terjadi adanya pembunuhan dan kecelakaan dalam kasus Vina Cirebon?" jelas dia.

"Kemudian, Pak Susno Duadji yang juga memahami perkara itu kita minta hadirkan sebagai saksi ahli," tambahnya.

Pengacara Titin Prilianti Alasan Saka Tatal Jalani Tes Psikologi di Bandung, Sering Emosi Bicarakan Masa Lalu
Pengacara Titin Prilianti Alasan Saka Tatal Jalani Tes Psikologi di Bandung, Sering Emosi Bicarakan Masa Lalu (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Selain Reza Indragiri dan Susno Duadji, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan Azmi Saputra dan Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

"Lalu Pak Azmi Saputra juga sudah sedikit memahami berkas itu dan kami akan undang sebagai saksi ahli."

"Oegroseno eks Wakapolri kita juga hadirkan sebagai saksi ahli," katanya.

Titin juga menyampaikan keyakinannya bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di kasus Vina Cirebon seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan pada tahun 2016-2017.

"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami apa sih yang terjadi, saya yakin betul 8 orang terpidana ini salah satunya Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan di tahun 2016-2017," ujarnya.

Ia juga berharap agar masyarakat turut mendoakan keberhasilan PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum.

"Mohon doanya semoga PK kita berhasil, saya tetap memiliki keyakinan perkara ini akan terbuka baik di majelis Cirebon maupun di Mahkamah Agung yang akan memeriksa perkara ini kembali," ucap Titin.

Baca juga: Dedi Mulyadi Disomasi Didesak Minta Maaf ke Iptu Rudiana, Praktisi Hukum Sebut Lucu: Apa Masalahnya?

Sidang PK Saka Tatal pertama akan dimulai dengan pemeriksaan dokumen-dokumen para pengacara, termasuk pembacaan memori PK dan penunjukan novum.

"Nanti juga ada momen membacakan memori PK, termasuk nanti ada momen menunjukkan novum-novum yang sudah kami siapkan."

"Semoga momen penunjukan novum itu ada, karena memang ada visual yang akan dibuka di situ dan novum-novum itu juga sudah ada di memori PK," jelas dia.

Titin menambahkan, bahwa masih ada satu atau dua novum yang sedang ditunggu.

"Saya sampaikan di sini, sebenarnya ada satu sampai dua novum yang sedang saya tunggu, cuma sampai saat ini saya belum nerima," katanya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved