Kunci Jawaban
Kunci Jawaban: Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2
Kunci jawaban: Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Kunci jawaban: Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2, akan disajikan pada artikel kali ini.
Pelatihan atau Trial Course: Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadat Pelopor di Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran (Pintar) Kemenag berlangsung dua hari.
Pelatihan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu Massive Open Online Course (MOOC) dan Hybrid.
Pelatihan Tahap MOOC 23 – 24 Juli 2024. Peserta yang telah selesai dan lulus pada Tahap MOOC, melanjutkan pelatihan ke Tahap Hybrid yang dijadwalkan Kamis, (25/7/2024).
Berikut ini kunci jawaban Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 1 dari kanal youtube Madrosatuna.
Soal Nomor 1
PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2026 adalah pendalaman dan pengembangan dari aturan sebelumnya yakni
A. UU PPNS Nomor 1 Tahun 2026 2006
B. KMA Nomor 1 Tahun 2002
C. SKB Nomor 1 tahun 1969
D. PMA Nomor 1 tahun 2025
Jawaban:
C. SKB Nomor 1 tahun 1969
Soal Nomor 2
Melakukan kunjungan ke rumah ibadah yang bukan rumah ibadat keagamaan kita dapat menyebabkan
A. Pelanggaran terhadap ajaran agama yang kita peluk ini
B. Berkurangnya nilai keagamaan kita
C. Tidak memiliki pengaruh sama sekali terhadap hidup keagamaan kita
D. Pendidikan toleransi dan kerukunan antar umat beragama
Jawaban:
D. Pendidikan toleransi dan kerukunan antar umat beragama
Soal Nomor 3
Ada tiga pokok penting yang dibicarakan di dalam PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, kecuali
A. Kebebasan beragama dijamin UU
B. Forum kerukunan umat beragam (FKUB)
C. Tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama
D. Pendirian rumah ibadat
Jawaban: A. Kebebasan beragama
Baca juga: Kunci Jawaban: Modul 3.1 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 1
Soal Nomor 4
Setiap rumah ibadah agama apapun perlu dirawat dan dihormati karena
A. Rumah ibadah bernilai sejarah
B. Sesuai dengan aturan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 C. Harus dilaksanakan sesuai undang-undang PNPS Nomor 1 tahun 1969
D. Tempat doa yang sakral dan memiliki nilai spiritual
Jawaban:
D. Tempat doa yang sakral dan memiliki nilai spiritual
Soal Nomor 5
Di antara peran dan fungsi rumah ibadah di bawah ini, kecuali
A. Tempat pendidikan keagamaan
B. Tempat merayakan perayaan ritual keagamaan juga termasuk
C. Tempat membangun relasi untuk kepentingan bisnis
D. Pusat pendidikan spiritual keagamaan
Jawaban:
C. Tempat membangun relasi untuk kepentingan bisnis
Demikian Kunci Jawaban: Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2.
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Kunci Jawaban Guru
Kunci Jawaban
Modul 3.2 Regulasi Pendirian Pengembangan dan Pema
Pintar Kemenag
Modul 3.2 Pintar Kemenag
Tribunsumsel.com
Soal dan Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 14 15 Kurikulum Merdeka, Fobia Apa |
![]() |
---|
Tuliskanlah Pendapatmu dari Kasus Berikut! Jawaban Pendidikan Pancasila kelas 4 halaman 10 |
![]() |
---|
Jawaban Soal Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 44 Kurikulum Merdeka: Galang and Friends |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 5 Kurikulum Merdeka: Peristiwa Penting untuk Menggapai Cita-cita |
![]() |
---|
Jawaban Soal IPA Kelas 7 Halaman 6 Kurikulum Merdeka: Uji Kemampuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.