Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2

Kunci jawaban: Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
Kunci jawaban: Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2 

A. Kebebasan beragama dijamin UU
B. Forum kerukunan umat beragam (FKUB)
C. Tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama
D. Pendirian rumah ibadat

Jawaban: A. Kebebasan beragama

Baca juga: Kunci Jawaban: Modul 3.1 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 1

Soal Nomor 4

Setiap rumah ibadah agama apapun perlu dirawat dan dihormati karena

A. Rumah ibadah bernilai sejarah
B. Sesuai dengan aturan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 C. Harus dilaksanakan sesuai undang-undang PNPS Nomor 1 tahun 1969
D. Tempat doa yang sakral dan memiliki nilai spiritual

Jawaban:
D. Tempat doa yang sakral dan memiliki nilai spiritual

Soal Nomor 5

Di antara peran dan fungsi rumah ibadah di bawah ini, kecuali

A. Tempat pendidikan keagamaan
B. Tempat merayakan perayaan ritual keagamaan juga termasuk
C. Tempat membangun relasi untuk kepentingan bisnis
D. Pusat pendidikan spiritual keagamaan

Jawaban:
C. Tempat membangun relasi untuk kepentingan bisnis

Demikian Kunci Jawaban: Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2.

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved