Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: Modul 3.1 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 1

Kunci jawaban: Modul 3.1 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 1, Trial Course: Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadat.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
Kunci jawaban: Modul 3.1 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 1, Trial Course: Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadat Pelopor Pintar Kemenag. 

8 dari 10 soal

Permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada:

A. Bupati/walikota
B. Camat
C. Gubernur
D. Presiden

Jawaban: A

9 dari 10 soal

Tambahan tugas Bupati/walikota pada peraturan tersebut adalah:

A. Menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat
B. Mempertimbangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat
C. Mengusulkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat
D. Merekomendasikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat

Jawaban: A

10 dari 10 soal

Kepala Daerah/wakil kepala daerah yang dimaksud pada peraturan tersebut adalah:
A. Gubernur, Bupati dan atau walikota, Camat, Lurah dan atau kepala desa
B. Gubernur, Bupati dan atau walikota, dan kepala desa
C. Gubernur, walikota, Camat, Lurah dan atau kepala desa
D. Gubernur, Bupati, Camat, Lurah dan atau kepala desa

Jawaban: A

===

Demikian Kunci Jawaban: Modul 3.1 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 1.

Baca juga: Kunci Jawaban: Modul 3.9 Perencanaan Pembelajaran Lesson Plan Bagian 2, Pintar Kemenag 2024

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved