Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: Modul 3.1 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 1

Kunci jawaban: Modul 3.1 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 1, Trial Course: Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadat.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
Kunci jawaban: Modul 3.1 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 1, Trial Course: Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadat Pelopor Pintar Kemenag. 

Jawaban: D

4 dari 10 soal

Berdasarkan isu dan pihak yang berkonflik, penembakan di Mabes Polri dapat Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari buppiti/walikota dengan memenuhi persyaratan:

A. Layak fungsi
B. Sertifikat laik fungsi
C. layak fungsi; dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.
D. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat

Jawaban: C

5 dari 10 soal

Langkah pertama penyelesaian perselisihan akibat pendirian rumah ibadat adalah:

A. Secara musyawarah oleh masyarakat setempat
B. Semua benar
C. Oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor Kemenag
D. Dilakukan melalui Pengadilan setempat

Jawaban: A

6 dari 10 soal

Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan KUB, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat diatur pada:
A. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
B. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 dan 8 Tahun 2006
C. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
D. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 10 Tahun 2006
Jawaban: C

7 dari 10 soal

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh:

A. Organisasi sosial politik dan difasilitasi oleh pemerintah daerah
B. Masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah
C. Tokoh agama dan difasilitasi oleh pemerintah daerah
D. Ormas keagamaan don difasilitasi oleh pemerintah daerah

Jawaban: B

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved