Kasus Vina Cirebon
Bareskrim Polri Gelar Perkara Usut Awal Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede Kasus Vina
Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara atas laporan tim hukum terpidana kasus vina atas dugaan kesaksian palsu saksi Aep dan Dede.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara atas laporan tim hukum terpidana kasus vina atas dugaan kesaksian palsu saksi Aep dan Dede.
Adapun Gelar perkara yang menurut jadwal akan dilakukan pukul 11.00 WIB siang ini (23/07/2024).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan maksud gelar perkara tersebut yakni gelar perkara awal laporan terhadap dua orang saksi, Aep dan Dede yang diduga memberi keterangan palsu.
"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa yang dilakukan oleh Bareskrim dan hal biasa yang dilakukan manakala kami mendapat laporan polisi," ujar Djuhandani, dikutip dari Tribunnewsdepok.com, Selasa (23/7/2024).
"Jadi laporan polisi diterima di SPKT, selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep," lanjutnya.
Dimulainya penyelidikan terkait laporan itu dengan gelar perkara awal guna mengetahui inti dari masalah yang dilaporkan pelapor.
Adapun pelapor dalam hal ini pihak para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Usai gelar perkara, pihaknya akan melakukan rangkaian pendalaman untuk membuktikan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.
"Penyidik harus membuktikan dan itu kami harus taat kepada KUHAP, 184 KUHAP harus terpenuhi," ucap jenderal bintang satu itu.
Baca juga: Tangis Para Terpidana Usai Dede Bongkar Kesaksian Palsu Kasus Vina, Bahagia Berharap Segera Bebas
Dalam gelar perkara ini dihadiri juga Roely Panggabean, Kuasa Hukum yang mewakili 6 terpidana minus Sudirman.
Menurut kuasa hukum pihaknya belum mengajukan peninjauan kembali atas 6 terpidana yang didampingi.
Rencana pengajuan PK ini disampaikan saat mendatangi Bareskrim untuk melaporkan dua saksi Aep dan Dede atas keterangan palsu.

Kita langsung menuju ke Bareskrim Polri, Jakarta untuk mengetahui informasi terkini terkait gelar perkara dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede di kasus Vina. Ada Jurnalis KompasTV, Masni Rahmawatti.
Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Bareng Dedi Mulyadi, Dede Tanggapi Somasi Iptu Rudiana di Kasus Vina, Minta Maaf ke 7 Terpidana
Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.